Kata Eggi Sudjana soal People Power
Advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sekaligus politikus PAN Eggi Sudjana menjelaskan seruan people power
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sekaligus politikus PAN Eggi Sudjana menjelaskan seruan people power yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurutnya, people power tersebut sebatas aksi unjuk rasa massa seperti dilakukan ke Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikannya saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Eggi menghadiri aksi sebelum massa membubarkan diri pada pukul 15.30. Ia naik ke atas mobil komando dan berorasi mengenai people power. Baca juga: Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi...
"People power yang saya maksud ini, people power yang sekarang saudara-saudara lakukan di Bawaslu," seru Eggi dari atas mobil komando di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat. "Insya Allah tidak ada makar!" ujarnya.
Eggi yang mengenakan kemeja gelap dan peci berwarna cerah itu tak lama berada dalam aksi unjuk rasa. Ia langsung meninggalkan lokasi setelah menyampaikan orasi singkat. Tak lama selepas Eggi berorasi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Pada Rabu, 8 Mei 2019, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan 'people power' saat orasi , menyusul adanya hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.
Video orasi Eggi yang dinilai mengajak people power dan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus tersebut berdasarkan pelaporan dari caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto.
Salah satu barang bukti polisi adalah video saat Eggi Sudjana berorasi di depan rumah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, pada hari-H pencoblosan 17 April 2019.
Dalam video yang viral tersebut, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."
"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah."
Pada awal 2017, Eggi Sudjana dan tujuh tokoh lainnya juga ditetapkan tersangka dan diamankan pihak kepolisian atas sangkaan perencanaan makar terkait rencana mobilisasi massa ke Gedung MPR, penyerahan petisi dan pengembalian UUD 1945 ke rumusan awal sebelum amandemen.
Lawan Penetapan Tersangka
Eggi Sudjana melalui melalui tim kuasa hukum PAN, Pitra Romadoni Nasution, mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka dari kepolisian.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.