Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Sri Wahyumi jadi Tersangka KPK, Jumlah Uang Suap yang Diduga Diterima Rp. 500 Juta

Hadiah yang diterima Sri Wahyumi dari Bernard Hanafi Kalalo, pengusaha yang juga pemberi, berupa barang mewah dan uang..

Editor: Rhendi Umar
ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) berjalan dengan pengawalan petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Sri Wahyumi bersama Benhur dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.

Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%.

Benhul lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10% dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi.

Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp 97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp 32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000.

Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp 32.075.000 dan cincin berlian Rp 76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp 50.000.000.

Baca: Situng KPU Ternyata Miliki 199 Kesalahan Entry Data, Ini Penjelasannya

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Baca: pemilu2019.kpu.go.id - Real Count Pilpres 2019, Data 61.64%: Prabowo Belum Mampu Kejar Jokowi

Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Miftah)

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Suap, Terima Sogokan Total Rp 513 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved