Bupati Sri Wahyumi jadi Tersangka KPK, Jumlah Uang Suap yang Diduga Diterima Rp. 500 Juta
Hadiah yang diterima Sri Wahyumi dari Bernard Hanafi Kalalo, pengusaha yang juga pemberi, berupa barang mewah dan uang..
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Beo.
Sri Wahyumi diduga menerima sogokan dengan total Rp 500 juta.
Hadiah yang diterima Sri Wahyumi dari Bernard Hanafi Kalalo (BHK), pengusaha yang juga pemberi, berupa barang mewah dan uang.
Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan Benhur Lalenoh (BNL) yang merupakan pengusaha sekaligus tim sukses Bupati serta BHK seorang pengusaha.
Dikutip dari Siaran Pers KPK via laman resmi kpk.go.id, Sri Wahyumi diduga menerima hadiah dari kontraktor yang ingin mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Talau.
BNL berperan sebagai perantara Sri Wahyumi dan BHK.
Baca: Asosiasi Sepak Bola Thailand Beri Bantahan Setelah Dikabarkan Bidik Luis Milla Jadi Pelatih Timnas
Melalui BNL, Sri Wahyumi meminta fee 10 % kepada BHK sebagai kontraktor dari setiap paket pekerjaan yang diberikan kepada BHK.
Sebagian dari fee tersebut, BHK diminta untuk memberikan sejumlah barang mewah kepada Sri Wahyumi dengan total harga Rp 463.855.000,-.
Selain itu, BHK juga diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk Sri Wahyumi.
Uang tersebut sudah diterima Sri Wahyumi melalui salah satu ketua pokja di Kabupaten Talaud.

Sri Wahyumi serta tiga tersangka lain ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan di tiga tempat yang berbeda.
Bupati Talaud akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
BHK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C1.
Sementara BNL ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
Untuk diketahui, Bupati Talau ditangkap KPK atas dugaan kasus penerimaan suap proses revitalisasi pasar pada Selasa (30/4/2019).
Selain uang tunai senilai Rp 50 juta lebih, KPK menyita barang mewah yang diduga telah diberikan kepada Bupati Talaud sebagai fee.
Barang-barang mewah tersebut berupa tas merk Channel senilai Rp 97 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32 juta.
Tak hanya tas dan aksesoris mewah, Bupati Talaud juga diduga menerima satu set perhiasan berlian merek Adelle dengan total senilai Rp 108 juta lebih.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sri Wahyumi dan BNL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu BNL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: (VIDEO) Semifinal Liga Europa - Link Live Streaming Arsenal vs Valencia, Jumat (3/5) Pukul 02.00 WIB
KPK Sebut Sri Wahyumi Sering Cawe-cawe Proyek
Basaria Panjaitan menyatakan Bupati Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip diduga sering cawe-cawe proyek di Pemkab Talaud sejak lama.
Diduga ada sejumlah proyek yang jadi bancakan Sri Wahyumi dengan sejumlah pejabat Pemkab Talaud lain.
"Prediksi dari tim kami ada pemberian sebelum ini, lengkapnya akan dilakukan penyidikan secara sempurna dan melihat bukti yang menguatkan," kata Basaria Panjaitan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Basaria mengujarkan tim penyidik telah mengindentifikasi 7 paket proyek di Pemkab Talaud.
Namun, untuk saat ini tim akan fokus terhadap proyek revitalisasi pasar Pasar Lirung dan Pasar Beo.
"Ada 7 paket, tapi yang sudah pasti didapat itu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Nanti pastinya nilai proyek akan dilihat lagi," ujarnya.
Menurut Basaria, Sri Wahyumi dan kroninya menggunakan kode 'SP Teknis' dalam permintaan atau penyerahan fee.
KPK juga mengidentifikasi adanya komunikasi Sri Wahyumi dengan timsesnya bernama Benhul Lalenoh dan pihak lain.
"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki pejabat perempuan lain di sana," kata Basaria.
Sri Wahyumi bersama Benhur dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.
Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%.
Benhul lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.
Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10% dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi.
Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp 97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp 32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000.
Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp 32.075.000 dan cincin berlian Rp 76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp 50.000.000.
Baca: Situng KPU Ternyata Miliki 199 Kesalahan Entry Data, Ini Penjelasannya
Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.
Baca: pemilu2019.kpu.go.id - Real Count Pilpres 2019, Data 61.64%: Prabowo Belum Mampu Kejar Jokowi
Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Miftah)
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Suap, Terima Sogokan Total Rp 513 Juta