Bupati Sri Wahyumi jadi Tersangka KPK, Jumlah Uang Suap yang Diduga Diterima Rp. 500 Juta
Hadiah yang diterima Sri Wahyumi dari Bernard Hanafi Kalalo, pengusaha yang juga pemberi, berupa barang mewah dan uang..
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Beo.
Sri Wahyumi diduga menerima sogokan dengan total Rp 500 juta.
Hadiah yang diterima Sri Wahyumi dari Bernard Hanafi Kalalo (BHK), pengusaha yang juga pemberi, berupa barang mewah dan uang.
Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan Benhur Lalenoh (BNL) yang merupakan pengusaha sekaligus tim sukses Bupati serta BHK seorang pengusaha.
Dikutip dari Siaran Pers KPK via laman resmi kpk.go.id, Sri Wahyumi diduga menerima hadiah dari kontraktor yang ingin mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Talau.
BNL berperan sebagai perantara Sri Wahyumi dan BHK.
Baca: Asosiasi Sepak Bola Thailand Beri Bantahan Setelah Dikabarkan Bidik Luis Milla Jadi Pelatih Timnas
Melalui BNL, Sri Wahyumi meminta fee 10 % kepada BHK sebagai kontraktor dari setiap paket pekerjaan yang diberikan kepada BHK.
Sebagian dari fee tersebut, BHK diminta untuk memberikan sejumlah barang mewah kepada Sri Wahyumi dengan total harga Rp 463.855.000,-.
Selain itu, BHK juga diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk Sri Wahyumi.
Uang tersebut sudah diterima Sri Wahyumi melalui salah satu ketua pokja di Kabupaten Talaud.

Sri Wahyumi serta tiga tersangka lain ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan di tiga tempat yang berbeda.
Bupati Talaud akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
BHK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C1.
Sementara BNL ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
Untuk diketahui, Bupati Talau ditangkap KPK atas dugaan kasus penerimaan suap proses revitalisasi pasar pada Selasa (30/4/2019).