Pemilu 2019
Ketentuan yang Harus Diikuti Ahmad Dhani Bila Lolos ke Kursi DPR, Berikut Aturannya!
Syarat dan Ketentuan Ahmad Dhani bila harus ingin duduki satu kursi DPR di daerah Jawa Timur I. Berikut Ketentuannya!
Berikut ulasan dari sejumlah sumber:
Kata KPU Jabar
Mengutip pemberitaan TribunJabar pada 29 Januari 2019, berdasarkan Undang-undang Pemilu, caleg yang tersangkut masalah pidana masih bisa melanjutkan pencalegannya.
“Kecuali melanggar pidana pemilu, tidak bisa melanjutkan pencalegan. Itu kan pidana umum, jadi dia masih bisa melanjutkan,” ujar Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, ketika ditemui Tribun Jabar di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Selasa (29/1/2019) saat menanggpi vonis Ahmad Dhani.
Seorang caleg bisa saja digugukan dari pemilihan anggota legislatif (Pileg) jika terbukti melanggar Undang-undang Pemilu.
“Misalkan money politik, kemudian tertangkap, ada bukti dan divonis bersalah, otomatis dicoret (dari Pileg) karena melanggar pidana pemilu,” ujarnya.
Selain money politic, bentuk pelanggaran pidana pemilu yang lain adalah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, menghasut, dan menghina pihak lain.
Pelanggar pidana pemilu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk dibawa ke proses penyelidikan.
Jika dalam proses penyelidikan terbukti melanggar Undang-undang Pemilu, caleg tersebut langsung disanksi.
Hal berbeda terjadi pada caleg terpidana untuk kasus hukum di luar Undang-undang pemilu.
Jika caleg tersebut memenangkan perolehan suara, maka ia masih bisa dilantik.
“Iya, masih memungkinkan nanti dia dilantik. Yang jelas, dia masih calon anggota legislatif karena masih memenuhi syarat. Kecuali kalau nanti dia tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya.
Baca: Ketua Umum (Ninja): Pernyataan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Dinilai Melanggar Hukum, Kenapa?
Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017
Merujuk UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal 240 ayat (1g) tentang persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten seorang bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten harus memenuhi sejumlah syarat salah satunya tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakannya kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sedangkan dalam Pasal 426 ayat (1) perihal penggantian calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten, penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: