DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Hapus Kebijakan Terdahulu PBB-P2 oleh Ahok, Anies: Keadilan untuk Masyarakyat
Anies Baswedan lakukan penghapusan kebijakan terdahulu oleh mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
- Memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp 1 miliar.
Pemberian pembebasan PBB-P2, diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB. Terhadap objek pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah, melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak dan jumlah ketetapan yang NJOP-nya sampai dengan Rp 1 miliar, untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
Berdasarkan inventarisasi data tersebut, para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah menggabungkan data hasil penelitian seluruh Kepala Unit UPPD dan memberikan kode tertentu sebagai identifikasi penerbitan SPPT PBB-P2.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah memberikan kode jenis penggunaan bangunan dengan jenis penggunaan bangunan tertentu sebagai identifikasi rusunawa dan rusunami.
Baca: PDIP Klaim Menangi Pileg di 11 Kota/Kabupaten di Sulut, Berikut Prediksi Daerah dan Perolehan Kursi
Tautan: http://wartakota.tribunnews.com/2019/04/23/anies-baswedan-hapus-kebijakan-ahok-rumah-dan-bangunan-di-bawah-rp-1-miliar-bakal-kena-pajak?page=all.