DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Hapus Kebijakan Terdahulu PBB-P2 oleh Ahok, Anies: Keadilan untuk Masyarakyat
Anies Baswedan lakukan penghapusan kebijakan terdahulu oleh mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Pembebasan PBB-P2 diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. Pembebasan PBB-P2 meliputi objek pajak:
- Rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar; dan
- Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh pemerintah, yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar.
Pembebasan PBB-P2 dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang:
- Memiliki 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar; dan
- Memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp 1 miliar.
Baca: Daftar Nama 15 Polisi Meninggal saat Tugas Pemilu 2019, 90 Petugas Penyelenggara Tewas, 374 Sakit
Jadi, terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang pribadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2.
Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan mengenai pembebasan Pajak PBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 259/2015 yang diperuntukkan bagi Rumah, Rusunami, dan Rusunawa yang memiliki NJOP sampai dengan Rp 1 Miliar.
Untuk objek komersial dan tanah kosong tetap dikenakan kewajiban membayar pajak PBB-P2.
Pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.
Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.
Jadi, yang bebas pajak hanya rumah-rumah yang di permukiman biasa, bukan perumahan. Perumahan, cluster, ruko, dan apartemen tetap bayar pajak.
Jadi, yang dibebaskan adalah pembayaran PBB P2-nya. Kriteria tertentu bagi yang tidak bayar PBB-P2 ini adalah wajib pajak orang pribadi yang:
- Memiliki 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar; dan