Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Hapus Kebijakan Terdahulu PBB-P2 oleh Ahok, Anies: Keadilan untuk Masyarakyat

Anies Baswedan lakukan penghapusan kebijakan terdahulu oleh mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Editor: Frandi Piring
tribun jateng
Ahok dan Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar, akan berakhir tahun ini.

Terhitung tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membebankan pajak kepada setiap rumah warga.

Keputusan tersebut berlaku sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2018 tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) atas rumah, rusunawa, rusunami, dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Sehingga, peraturan tersebut secara langsung menganulir kebijakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tertuang dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015.

Dalam kebijakan itu, Anies Baswedan menetapkan batas waktu kebijakan Ahok sampai akhir tahun 2018, sebelum akhirnya seluruh warga Ibu Kota yang memiliki tanah maupun bangunan kurang dari Rp 1 miliar, wajib membayar PBB-P2 pada 2020 mendatang.

Baca: Jusuf Kalla Sarankan Pemilu Serentak Dievaluasi, Banyak Petugas KPPS Meninggal, Sulut 4 Orang

Anies Baswedan mengaku keputusan tersebut merujuk pada keadilan terhadap seluruh warga Ibu Kota.

Sebab, diketahui banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar justru berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.

Oleh karena itu, batas waktu pemberlakuan Pergub Nomor 25 Tahun 2018 baru akan dilakukan pada tahun 2020, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah di Ibu Kota.

"Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terangnya kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Pendataan permukiman tersebut diyakininya bakal menggambarkan perubahan wilayah komersial, sehingga rumah yang dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Sedangkan rumah tinggal yang berada di wilayah komersial hanya akan dibebankan pajak rumah tinggal, tidak mendapatkan tambahan pajak seperti yang terjadi saat ini.

"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan terdapat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009).

Di Jakarta, aturan soal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1 miliar (Pergub DKI Jakarta 259/2015).

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved