Pilpres 2019
Spelulasi Beredar Sandi Bakal Kembali Jadi Wagub, Akmal: Bisa saja kenapa tidak? Tapi Itu Tidak Etis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs resminya terus memperbarui hasil real count Pemilu Presiden 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs resminya terus memperbarui hasil real count Pemilu Presiden 2019.
Dari pantauan Grid.ID pada Jumat (19/4/2019) pukul 16.00 WIB, KPU sudah mendata 19.243 dari 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pasangan Jokowi-Amin memperoleh 55,18% suara.
Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 44,82% suara.
Data hitung suara Pilpres 2019 yang dikeluarkan situs resmi KPU pada Jumat (19/4/2019) pukul 15.30 WIB)
Sebelumnya, banyak lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat Pilpres 2019, yang menunjukkan hasil pasangan Jokowi-Amin mengungguli perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi.
Hasil itu kini memunculkan beragam spekulasi yang berkembang.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Jumat (19/4/2019), muncul spekulasi bahwa Sandiaga Uno bakal kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, posisi yang ditinggalkannya setelah memutuskan maju dalam Pilpres 2019.
Menanggapi spekulasi tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan tidak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
"Tidak ada aturan yang melarang," tutur Akmal Malik.
Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur, yang selanjutnya akan dilakukan pemilihan atas dua nama itu oleh DPRD.
Menurut penuturan Akmal, saat ini dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.
Namun, DPRD belum mempersiapkan proses pemilihan.
Saat disinggung peluang Sandiaga untuk kembali menempati posisinya, Akmal tak menutup kemungkinan tersebut.
"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal Malik.
Akan tetapi, Akmal Malik mengingatkan secara etika, langkah itu tidak etis dan harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.