Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Manado Rp 16 Miliar
Tunggakan iuran peserta jaminan sosial BPJS Kesehatan Manado mencapai Rp 16 miliar sekian
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Manado Rp 16 Miliar
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tunggakan iuran peserta jaminan sosial BPJS Kesehatan Manado mencapai Rp 16 miliar sekian.
Angka itu merupakan akumulasi tunggakan iuran peserta bukan penerima bantuan (PBPU) atau peserta mandiri hingga Bulan Maret 2019.
Khusus di Manado, total ada 56.581 peserta yang menunggak iuran.
Rinciannya, kelas I dengan jumlah peserta yang menunggak 10.475 orang. Total nilai tunggakan Rp 3.161.498.568.
Lalu peserta kelas II, total penunggak 10.390 orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp 3.123.391.810.
Baca: Bayarkan Klaim, BPJS Kesehatan Manado Harap RS Beri Pelayanan Optimal ke Peserta JKN-KIS
Baca: Tanggapan BPN tentang Penyelesaian 200 Hari Defisit BPJS Kesehatan oleh Sandiaga Uno
Sedangkan peserta mandiri kelas III terbanyak, yakni 35.716 orang. Nilai tunggakan iuran kelas III sebanyak Rp 10.220. 377.925.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Cabang Manado BPJS Kesehatan Angla Pelealu mengatakan, meskipun angka tunggakan relatif besar tapi BPJS Kesehatan tetap memberi pelayanan sesuai aturan ke rumah sakit.
Katanya, peserta mandiri yang menunggak akan merasakan sendiri dampaknya. Saat ini berlaku kebijakan jika menunggak, ketika peserta atau anggota keluarganya dirawat di FKTP ataupun Faskes Tingkat Lanjut akan diminta melunasi tunggakannya terlebih dulu.
"Jadi yang rugi ialah peserta yang bersangkutan atau keluarga yang diikutsertakan," ujar Angla, Kamis (18/4/2019).
Kemudian, adanya tunggakan turut mempengaruhi anggaran BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit.
Kata Angla, bersyukur BPJS menerapkan sistem semacam subsidi silang sehingga kualitas pelayanan klaim tetap bisa dilaksanakan. "Memang tunggakan turut memicu terjadinya defisit," ujarnya.
Baca: BPJS Kesehatan Manado Kucur Rp 198 M, Bayar RS dan FKTP di 6 Kabupaten Kota
Karena itu, pihaknya mengimbau sekaligus berharap adanya kesadaran dari peserta jaminan sosial khususnya peserta mandiri untuk memenuhi kewajibannya.
"Ada banyak kejadian, peserta baru sibuk mengurus BPJS, memenuhi tunggakan iuran ketika dirinya atau anggota keluarganya sakit," katanya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peswrta mandiri, kelas I Rp 80 ribu per jiwa per bulan. Kelas II Rp 51 ribu jiwa per bulan dan kelas III Rp 25.500 per jiwa per bulan.(ndo)