Pemilu
Peringatan Panglima TNI Terhadap Pengganggu Ketertiban dan Upaya Inkonstitusional: NKRI Harga Mati
TNI dan Polri akan menjaga stabilitas keamanan hingga berakhirnya seluruh tahapan pemilu 2019.
Misal, jika ada dugaan pelanggaran peserta pemilu, maka laporkan kepada Bawaslu.
Jika yang melanggar penyelenggara pemilu, maka laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Kemudian, jika ada yang merasa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Namun, kalau ada langkah-langkag di luar langkah hukum, apalagi upaya-upaya inskonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Polri dan TNI, kami sepakat untuk menindak tegas dan tidak mentolelir," tegas Kapolri.
Kapolri mengingatkan siapapun yang terpilih sebagai pemimpin nantinya, kata Kapolri, mendapat legitimasi yang kuat.
Kapolri mengatakan, partisipasi pemilih dalam Pemilu kemarin sangat tinggi.
Partisipasi tersebut salah satu yang tertinggi pascareformasi.
Baca: Pasca Pencoblosan, Begini Imbauan Prabowo Bagi Warga Minsel dan Mitra
Setidaknya, kata Kapolri, sekitar 80 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 190 juta menggunakan hak pilihnya.
"Jadi siapapun yang terpilih mendapat legitimasi yang sangat tinggi. Langkah inkonstitusional melawan kehendak rakyat, itu sama saja menghianati keinginan rakyat," kata Kapolri.
Kapolri menegaskan, Polri bersama TNI sudah sepakat untuk menindak segala upaya inkonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengingatkan, pihaknya mampu mendeteksi jika ada gerakan-gerakan inkonstitusional. Kapolri memastikan pihaknya akan menindak sesuai aturan.
Demokrat Beda Sikap
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan partainya menghormati klaim kemenangan yang disampaikan capres yang diusungnya, Prabowo Subianto.
Meski demikian, Amir mmengatakan, Demokrat tetap menunggu hasil resmi rekapitulasi suara Pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Amir mengatakan, KPU merupakan lembaga yang berwenang untuk mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara.