PEMILU 2019
Quick Count Pilpres 2019, 33 Lembaga Survei, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Hasil Pukul 16.00 WIB
33 lembaga survei siap untuk melakukan quick count atau hitung cepat, Kamis (14/3/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pilpres dan pileg 2019 akan digelar serentak pada dua hari lagi, Rabu (17/4/2019).
Pada pesta demokrasi kali ini, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.
Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.
Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.
Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
Data DPT Pemilu 2019 ini dirilis KPU pada 15 Desember 2018.
KPU juga mengumumkan sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar untuk melakukan quick count atau hitung cepat, Kamis (14/3/2019).
Baca: Katakan Tidak pada Golput, Sesuai UUD 1945, Seluruh WNI Dihimbau Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2019
Lembaga survei yang telah mendaftar dan terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan jika lembaga survei baru diperbolehkan mempublikasikan quick count dua jam pasca pemungutan suara ditutup di wilayah Indonesia bagian barat.
Hasil quick count baru boleh tayang pada 17 April 2019 pukul 15.00 WIB.
Pemungutan suara di wilayah Indonesia barat ditutup pukul 13.00 WIB.
Hal ini, menurut Wahyu, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," ungkapnya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Lembaga survei dinyatakan melanggar aturan hukum apabila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.