Asusila
Baru Sehari Magang di Minimarket Perempuan Ini Sudah Dicabuli, Pelaku Kenal Pasal 281 KUHP
Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini, korbannya menimpa RI (21) yang baru hari pertama bekerja sebagai karyawan magang.
Sementara itu, penasehat hukum korban, Yudita Retno Banuarti, mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian ke Unit PPA Polres Malang Kota.
Namun, laporan tersebut ditolak karena dirasa korban ini kekurangan bukti petunjuk yang kuat.
"Jadi, kami disarankan untuk membuat aduan masyarakat dulu. Kami akan ikuti alurnya, meskipun bukti CCTV ada karena di minimarket ada CCTV-nya," ujarnya.
Retno juga akan terus melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi.
Dia menggunakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar asusila di dalam perkara ini.
"Kami akan kenai pelaku dengan Pasal 281 atau Pasal 351 KUHP. Tapi ini kami ikuti dulu alur di kepolisian seperti apa, agar klien kami bisa terpenuhi hak-haknya," tandasnya.
Baca: BPJS Kesehatan Manado Kucur Rp 198 M, Bayar RS dan FKTP di 6 Kabupaten Kota
Baca: Simak Romantisnya Reino Barack yang Cium Kening Syahrini Pagi-pagi
Baca: Berikut Urutan Penghitungan Surat Suara di Masing-masing TPS