Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Simak, Hal Penting yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Mencoblos di Dalam Bilik Suara

Sebelum menuju bilik untuk mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO/WARSTEF ABISADA
Di TPS II, Kelurahan Matani III misalnya, puluhan masyarakat tampak antri bahkan ada yang sudah mengambil surat suara dan mencoblosnya dibilik serta memasukkan surat suara di kotak suara. 

- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)

- Surat suara pemilihan anggota DPR RI (berwarna kuning)

- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan

- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).

Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.

Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 (empat) surat suara.

Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau, karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.

3. Periksa Kondisi Surat Suara

Setelah menerima surat suara, Pasal 39 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemilih diminta melihat kondisinya.

"Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak," seperti dikutip dari dokumen peraturan tersebut.

Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:

- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved