Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Simak, Hal Penting yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Mencoblos di Dalam Bilik Suara

Sebelum menuju bilik untuk mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO/WARSTEF ABISADA
Di TPS II, Kelurahan Matani III misalnya, puluhan masyarakat tampak antri bahkan ada yang sudah mengambil surat suara dan mencoblosnya dibilik serta memasukkan surat suara di kotak suara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019 akan menyalurkan hak suaranya di dalam bilik-bilik pencoblosan, pada Rabu 17 April 2019.

Sebelum menuju bilik untuk mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan, pemilih boleh membuka surat suara sebelum masuk ke bilik.

"Boleh (membuka surat suara sebelum ke bilik). Pemilih mengecek apakah surat suara rusak atau tidak," ungkap Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Ketentuan mengenai pencoblosan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima, dilansir dari Kompas :

1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS

Contoh surat suara yang dibagikan timses kepada masyarakat, Senin (15/4/2019)
Contoh surat suara yang dibagikan timses kepada masyarakat, Senin (15/4/2019) (SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA)

Pasal 35 ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, Pasal 38 ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak."

"Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Ilham.

2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima

Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan demgan warna.

Berikut keterangannya:

- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved