Lakukan Hubungan Suami Istri Hingga 10 Kali. Oknum Guru Beri HP Hingga Dijanjikan Nilai Bagus
Pihak Satreskrim Polres Ketapang bekerja sama dengan anggota Polek Sandai mengamankan EY (34), guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pelaku menyebutkan bahwa dirinya hendak menjauhi korban lantaran mendapatkan teror dari kakak korban.
Kakak korban meminta EY untuk menjauhi adiknya yang masih di bawah umur itu.
Handphone milik korban bahkan sampai disita oleh saudara-saudaranya agar tak lagi dapat berhubungan dengan pelaku.
Namun, korban tak gentar dan tetap mendatangi EY, bahkan MA meminta untuk dibelikan handphone kepada kekasihnya itu agar dapat terus berkomunikasi.
"Saya belikanlah handphone sehingga komunikasi terjalin lagi. Hingga akhirnya korban ada mengirimi saya foto tanpa baju," ungkapnya.
Sekitar seminggu seelah korban mengirimkan foto syurnya kepada pelaku, handphone-nya kemudian hilang saat korban berada di sekolah.
MA kemudian melaporkan kehilangan handphone tersebut kepada kekasihnya itu.
Pelaku yang tahu hilangnya handphone milik korban kemudian merasa cemas dan takut jika pada akhirnya isi dari handphone tersebut terungkap ke publik.
Ketakutan pelaku kemudian menjadi nyata ketika beredar foto syur korban hingga dirinya yang terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.
Terkait peristiwa tersebut, pelaku mengaku dirinya menyesal dan mengungkapkan permintaan maafnya kepada istrinya.
"Yang jelas foto itu bukan saya yang sebar. Yang jelas saya menyesal atas kejadian ini, saya juga telah meminta maaf kepada istri saya bahkan saya juga sudah bersujud kepadanya meminta maaf," pungkasnya.
Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian di ruang tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)