Lakukan Hubungan Suami Istri Hingga 10 Kali. Oknum Guru Beri HP Hingga Dijanjikan Nilai Bagus
Pihak Satreskrim Polres Ketapang bekerja sama dengan anggota Polek Sandai mengamankan EY (34), guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lakukan Hubungan Suami Istri Hingga 10 Kali. Oknum Guru Beri HP Hingga Di Janjikan Nilai Bagus
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Pihak Satreskrim Polres Ketapang bekerja sama dengan anggota Polek Sandai mengamankan EY (34), guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Pontianak, Kamis (14/3/2019), EY ditangkap setelah tersebarnya foto-foto syur milik MA (16), muridnya sendiri.
Baca: TRAGIS! Seorang Ibu Bunuh Diri dengan Membakar Diri, Sang Anak Histeris sampai Hebohkan Warga
Baca: Penyaluran Ribuan Kilogram Bansos Rastra Diawasi Polisi
Baca: Luna Maya: Gua Nggak Suka Ambil Pacar Orang, Nggak Suka Ambil Suami Orang, Sentil Syahrini?
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa selama ini di antara EY menjalin hubungan asmara dengan MA.

Penangkapan EY didasari atas laporan saudara MA yang mempertanyakan mengapa foto-foto syur milik MA bisa tersebar.
Ditanyai semacam itu, MA kemudian menceritakan apa yang terjadi selama ini kepada saudaranya itu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat ditemui di Mapolres Ketapang pada Selasa (12/3/2019).
"Pelapor yang merupakan saudara korban memanggil korban mempertanyakan kenapa foto-foto pribadi korban bisa tersebar, dan akhirnya korban bercerita kalau itu foto di dalam hpnya yang hilang dan foto tersebut dikirim korban kepada tersangka atas permintaan tersangka," jelas Eko.
Dari keterangan MA, diketahui bahwa pelaku dan MA telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih sebanyak 10 kali.
Pelaku juga menjanjikan korban akan memberikan nilai bagus jika menuruti nafsu birahinya.
Sementara itu jika menolak, pelaku akan memberikan nilai jelek kepada MA.
Selain itu, korban juga kerap kali diberi uang oleh pelaku.
"Selain itu, korban juga sering diberi uang jajan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu dan juga dibelikan sebuah handphone oleh pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku, selama ini ia tak pernah memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.
Justru, pelaku mengungkapkan bahwa antara dirinya dengan MA memang terjalin sebuah hubungan dan keduanya memang saling jatuh cinta.
Padahal, EY diketahui sudah memiliki istri dan seorang anak.
Pelaku menyebut bahwa hubungannya bermula saat MA kerap pergi ke kantin sekolah.
"Awal mulanya dia sering ke kantin sekolah milik saya dan membantu di sana. Dari situlah kemudian jadi akrab. Kita tukaran nomor handphone juga," sebut EY saat ditemui di Mapolres Ketapang pada Selasa (12/3/2019).
Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya kemudian kerap bertukar hadiah.
Hingga pada akhirnya keduanya resmi menjalin hubungan pada sekitar bulan Oktober atau November 2018 lalu.
Sejak itulah, MA kerap kali meminta uang dari kekasih gelapnya itu.
Pelaku mengungkapkan bahwa semakin tertarik pada MA setelah korban kerap kali memberikan perhatian kepadanya.
"Biasa dia minta duit untuk beli handbody atau saya suruh ambil di kantin. Terus komunikasi juga sering dengan memanggil dia sayang begitu juga sebaliknya," ungkapnya.
Namun, hubungan badan keduanya mulai dilakukan pada sekitar bulan Desember 2018 lalu.
Saat itu, korban mengunjunginya di asrama sekolah yang ditempati EY.
Pada saat kejadian, istri dan anak pelaku memang sedang tak tinggal bersamanya.
"Saya tinggal dirumah dinas guru, hanya saja rumah itu sedang direhab jadi istri dan anak sementara tinggal di rumah orangtua saya. Setiap pulang sekolah saya tidak langsung pulang menunggu di asrama," tutur EY.
Menurut pengakuan pelaku, ia hanya mengingat bahwa telah melakukan persetubuhan dengan muridnya itu sebanyak tiga kali.
"Untuk persetubuhan seingat saya hanya tiga kali, dua kali di bulan desember dan satu kali di awal tahun dan semuanya tanpa ada memaksa kita suka sama suka," lanjutnya.
Hubungan gelap keduanya ternyata memang tak selalu mulus.
Pelaku menyebutkan bahwa dirinya hendak menjauhi korban lantaran mendapatkan teror dari kakak korban.
Kakak korban meminta EY untuk menjauhi adiknya yang masih di bawah umur itu.
Handphone milik korban bahkan sampai disita oleh saudara-saudaranya agar tak lagi dapat berhubungan dengan pelaku.
Namun, korban tak gentar dan tetap mendatangi EY, bahkan MA meminta untuk dibelikan handphone kepada kekasihnya itu agar dapat terus berkomunikasi.
"Saya belikanlah handphone sehingga komunikasi terjalin lagi. Hingga akhirnya korban ada mengirimi saya foto tanpa baju," ungkapnya.
Sekitar seminggu seelah korban mengirimkan foto syurnya kepada pelaku, handphone-nya kemudian hilang saat korban berada di sekolah.
MA kemudian melaporkan kehilangan handphone tersebut kepada kekasihnya itu.
Pelaku yang tahu hilangnya handphone milik korban kemudian merasa cemas dan takut jika pada akhirnya isi dari handphone tersebut terungkap ke publik.
Ketakutan pelaku kemudian menjadi nyata ketika beredar foto syur korban hingga dirinya yang terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.
Terkait peristiwa tersebut, pelaku mengaku dirinya menyesal dan mengungkapkan permintaan maafnya kepada istrinya.
"Yang jelas foto itu bukan saya yang sebar. Yang jelas saya menyesal atas kejadian ini, saya juga telah meminta maaf kepada istri saya bahkan saya juga sudah bersujud kepadanya meminta maaf," pungkasnya.
Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian di ruang tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)