Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lakukan Hubungan Suami Istri Hingga 10 Kali. Oknum Guru Beri HP Hingga Dijanjikan Nilai Bagus

Pihak Satreskrim Polres Ketapang bekerja sama dengan anggota Polek Sandai mengamankan EY (34), guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Editor: Chintya Rantung

Lakukan Hubungan Suami Istri Hingga 10 Kali. Oknum Guru Beri HP Hingga Di Janjikan Nilai Bagus

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Pihak Satreskrim Polres Ketapang bekerja sama dengan anggota Polek Sandai mengamankan EY (34), guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Pontianak, Kamis (14/3/2019), EY ditangkap setelah tersebarnya foto-foto syur milik MA (16), muridnya sendiri.

Baca: TRAGIS! Seorang Ibu Bunuh Diri dengan Membakar Diri, Sang Anak Histeris sampai Hebohkan Warga

Baca: Penyaluran Ribuan Kilogram Bansos Rastra Diawasi Polisi

Baca: Luna Maya: Gua Nggak Suka Ambil Pacar Orang, Nggak Suka Ambil Suami Orang, Sentil Syahrini?

Foto-foto syur tersebut tersebar setelah handphone milik MA diketahui hilang saat berada di sekolah pada bulan Februari 2019 lalu.

Tak hanya itu, terungkap pula bahwa selama ini di antara EY menjalin hubungan asmara dengan MA.

Pelaku saat ditemui awak media di Mapolres Ketapang. Selasa (12/03).
Pelaku saat ditemui awak media di Mapolres Ketapang. Selasa (12/03). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria)

Penangkapan EY didasari atas laporan saudara MA yang mempertanyakan mengapa foto-foto syur milik MA bisa tersebar.

Ditanyai semacam itu, MA kemudian menceritakan apa yang terjadi selama ini kepada saudaranya itu.

Hal itu diungkapkan  Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat ditemui di Mapolres Ketapang pada Selasa (12/3/2019).

"Pelapor yang merupakan saudara korban memanggil korban mempertanyakan kenapa foto-foto pribadi korban bisa tersebar, dan akhirnya korban bercerita kalau itu foto di dalam hpnya yang hilang dan foto tersebut dikirim korban kepada tersangka atas permintaan tersangka," jelas Eko.

Dari keterangan MA, diketahui bahwa pelaku dan MA telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih sebanyak 10 kali.

Pelaku juga menjanjikan korban akan memberikan nilai bagus jika menuruti nafsu birahinya.

Sementara itu jika menolak, pelaku akan memberikan nilai jelek kepada MA.

Selain itu, korban juga kerap kali diberi uang oleh pelaku.

"Selain itu, korban juga sering diberi uang jajan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu dan juga dibelikan sebuah handphone oleh pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku, selama ini ia tak pernah memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.

Justru, pelaku mengungkapkan bahwa antara dirinya dengan MA memang terjalin sebuah hubungan dan keduanya memang saling jatuh cinta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved