Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Bupati Non Aktif Pangonal Menangis dan Peluk Istri, Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Pangonal maka diganti dengan 1 tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
tribunmedan.com
Bupati.jpg 

korupsi merugikan keuangan negara.

"Bagi saya tuntutan cukup berat terhadap Bang Pangonal. Dari fakta persidangan tidak ada uang negara yang diambil itu keuntungan pengusahan yang dibagi,"

jelasnya.

Ia mengakui bahwa memang menerima suap dari pengusaha masih termasuk ketegori pidana kkn tapi lebih mengarah pada gratifikasi.

"Itu memang masih korupsi, menerima uang dari pengusaha kepada pejabat memang masih gratifikasi. Juga kalau saya lihat ganti rugi terlalu besar sekali, aset

segala macamkan sudah disita semua cost yang lain harus dihitung juga," terangnya.

Ia membebeberkan bahwa uang yang diterima Pangonal juga telah dibagikan untuk kepentingan warga seperti bantuan beasiswa, sosial dan pembangunan

gedung imigrasi

"Ketia jadi bupati, ia semua keluar juga cost seperti bantuan sosial, beasiswa dan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Juga Gedung imigrasi itu biaya

Pangonal, itu untuk umroh dan haji itu dibiayai semua dari uang gratifikasi juga," tegasnya.

Lebih lanjut, Herman menerangkan akan memaparkan seluruh nota keberatan ini pada sidang pledoi yang akan berlangsung pada 21 Maret 2019 mendatang.

Sebelumnya, Pangonal didakwa Sejak 2016 sampai 2018 bertempat di Labuhanbatu menerima hadiah uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000, serta uang

sejumlah SGD 218.000 dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000, pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah

Rp 17.500.000.000,00 dan pecahan dollar Singapura sejumlah SGD 218.000.

Uang tersebut diserahkan Effendi Syahputra (Aciong) melalui melalui orang-orang kepercayaan Pangonal yaitu Tamrin Ritonga, Umar Ritonga (Timses Pangonal),

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved