Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Bupati Non Aktif Pangonal Menangis dan Peluk Istri, Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Pangonal maka diganti dengan 1 tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
tribunmedan.com
Bupati.jpg 

menjawab "langsung saja sama pengacara saya," terangnya dengan suara sengau.

Langsung saja tampak bupati non aktif Labuhan Batu 2016-2021 menemui sang istri Siti Awal Siregar yang mengenakan jilbab hitam dan langsung memeluknya.

Tak bisa menahan haru sang istri juga turut menangis melihat suaminya tersebut.

Juga tampak hadir dalam persidangan anak laki-laki serta keluarga Pangonal yang mencoba mendekatinya.

Salah satu JPU KPK, Dody Sukmono meminta agar majelis hakim memvonis terdakwa dengan seadil-adilnya karena terdakwa telah melakukan tindak pidana yang

merugikan negara.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan

berlanjut," terangnya.

Bahkan JPU juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilih dalam kontentasi politik.

"Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap

terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 1 tahun 3 bulan," tegasnya.

Tuntutan 8 tahun tersebut juga dijelaskan Dody karena mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

"Adapun hal yang memberatkan Terdakw tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui

dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pangonal, Herman Kadir menyebutkan tuntutan yang diberikan kepada kliennya cukup berat karena baginya perbuatan terdakwa bukan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved