Orang Asing Boleh Punya KTP-El: Dilarang Mencoblos di Pemilu
Netizen (warganet) dibuat heboh dengan beredarnya foto kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-El Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Netizen (warganet) dibuat heboh dengan beredarnya foto kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-El Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok di Cianjur, Jawa Barat. Foto tersebut tersebar luas di media sosial. Bentuk KTP-El TKA itu nyaris identik dengan KTP-El penduduk Indonesia kebanyakan. Beberapa hal yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip KTP-El itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin menegaskan bahwa TKA dengan kondisi tertentu, wajib memiliki KTP-El.
Aturan yang memperbolehkan TKA memiliki KTP ada di UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya KTP ada di pasal 63.
Berikut ini bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-El untuk e-KTP):
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Meski memegang E KTP, kata Bahtiar, TKA tidak memiliki hak untuk mencoblos saat pemilu serentak 17 April 2019 mendatang. "Hak memilih hanya untuk WNI sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Tribun, Selasa(26/2). Hal serupa juga dilontarkan Plt Kepala Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah.
Ia mengatakan 17 warga negara asing yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Cianjur dipastikan tak bisa ikut mencoblos di Pileg maupun Pilpres. "Jadi ada beberapa perbedaan masa berlaku mereka hanya lima tahun, saya contohkan dalam KTP-el juga ada kewarganegaraan misal Cina," ujar Muchsin.
Muchsin mengatakan pemberian KTP elektronik sudah sesuai dengan Undang-undang. Untuk pesta demokrasi ia menegaskan akan menyampaikan kepada KPU agar 17 warga asing yang punya KTP elektronik tak bisa mencoblos. "Sudah kami sampaikan kepada KPU mengenai hal ini," katanya.
Ia mengatakan, belasan warga asing tersebut di antaranya berasal dari Cina, Prancis, Korea, dan Saudi Arabia. Kepala UKK Imigrasi Cianjur, Faried Apriandy juga mengatakan, warga negara asing yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Cianjur telah melalui persyaratan yang sah karena telah memiliki kartu izin tinggal tetap.