Baasyir, Narapidana Kasus Terorisme Bebas Murni Kemarin, Begini Penampilannya Sekarang
Dengan penampilan rambut gondrong dan jenggot panjang dicat merah, sosok Baasyir sempat mengundang perhatian pengunjung Lapas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu narapidana terorisme alias Napiter di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Noeim Baasyir, yang tak lain adalah adik Utaz Abu Bakar Baasyir, bebas murni, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.
Noeim Baasyir langsung dijemput keluarganya dari Solo, Jawa Tengah.
Dengan penampilan rambut gondrong dan jenggot panjang dicat merah, sosok Noeim Baasyir sempat mengundang perhatian pengunjung Lapas.
Mengenakan kaus abu-abu dan peci hitam, Noeim Baasyir sempat menunjukkan surat pembebasannya.
Baca: Noeim Baasyir, Narapidana Terorisme Bebas Murni dari Lapas Tulungagung
Baca: Ahok Bebas Murni, Guntur Romli Sebut Buni Yani Harus Segera Dijebloskan ke Penjara
Namun tidak banyak kata keluar dari adik Abu Bakar Baasyir ini.

"Saya warga Indonesia," ucapnya pendek.
Saat ditanya rencananya membuat pondok pesantren setelah bebas, Noeim Baasyir hanya menjawab, "Insyallah."
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Erry Taruna mengatakan, Noeim Baasyir divonis penjara 6 tahun penjara.
Yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi, karena tidak pernah menjalani deradikalisasi.
Baca: Video Viral Seorang Driver Ojol Nekat Terjang Banjir untuk Antarkan Pesanan, Aksinya Bikin Salut!
Baca: Viral di Media Sosial, Ini Kisah di Balik Balita Korban Puting Beliung yang Digendong Ridwan Kamil
Baca: VIRAL, Kisah Pengantin Wanita Sudah Dirias Nunggu Akad, Sang Calon Suami Malah Meninggal Kecelakaan
Namun Noeim mendapat remisi dasawarsa selama tiga bulan.
"Jadi total dia menjalani 5 tahun 9 bulan," terang Erry.
Lanjut Erry, selama di Lapas Tulungagung Noeim Baasyir bersikap baik.
Padahal di Lapas sebelumnya, Noeim terlibat keributan.
Sosialisasi dengan napi lain juga bagus, dan tidak menutup diri.
Namun Noeim menolak program pembinaan maupun deradikalisasi.
"Misalnya dia tidak mau kegiatan pembinaan rohani yang kami adakan. Dia juga tidak mau salat Jumat," sambung Erry.
Selama ini proses deredikalisasi tidak berjalan efektif.
Sebab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hanya datang dua kali dalam satu tahun.
Sebelumnya seorang napi terorisme lainnya, Dedi Fakrizal dipindah ke Nusakambangan.
Sehingga saat ini masih ada satu napi terorisme di Tulungagung, yaitu Ridwan Sungkar.
Ridwan rencananya bebas sekitar 23 Maret 2019 mendatang.
4 Alasan Pemerintah Batal Bebaskan Ustad Abu Bakar Baasyir

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
Fakta Kasus Terorisme Ustad Abu Bakar Baasyir
Siapakah Abu Bakar Basyir itu? Mengapa dia sampai dipenjara dan divonis 15 tahun penjara?
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena kasus terorisme.
Hingga kini, dia sudah menjalani 9 tahun hukuman penjara.
Dikutip dari kompas.com, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu dijatuhkan dengan alasan Abu Bakar Baasyir terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Sidang vonis itu berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim, Kamis (16/6/2011) sekitar pukul 13.45.
Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri.
Ba'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.
Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim.
Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang. Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan.
Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.
Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.
Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain. Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.
Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Adik Abu Bakar Baasyir, Noeim Baasyir Bebas Murni, Lihat Kalimat Pertamanya Usai Keluar Penjara
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Adik Abu Bakar Baasyir Bebas Murni (Napi Kasus Teroris), Noeim Baasyir Langsung Disambut Keluarga,
TONTON JUGA: