Sajjad, Warga Afganistan yang Bakar Diri Meninggal, Ini Tanggapan Kepala Rudenim Manado
Meninggalnya Sajjad (24), warga Afghanistan, mendapat tanggapan dari Kepala Rudenim Manado Arthur L Mawikere, Rabu (13/02/2019) tadi.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Alexander Pattyranie
Sajjad tampak tertidur, sesekali dia teriak merasa sakit dengan luka yang dialaminya.
"Maaf Pak, Saya tidak kuat untuk bercerita," ujar Sajjad
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Arthur L Mawikere mengakui aksi bakar diri tersebut berawal dari upaya pemeriksaan kamar para penghuni rudenim.
"Pada tanggal 6 Februari 2019, saya menghubungi pihak kepolisian agar membantu kami untuk mengecek kamar mereka, karena kami curiga di dalam kamar mereka sudah ada barang ilegal," ujar Mawikere ke wartawan tribunmanado.co.id, Senin (11/02/2019)
Ditambahkannya, pada tanggal 7 Februari 2019, saat akan dilakukan pemeriksaan di dalam kamar, mereka menutup pagar menuju ke kamar mereka.

"Bahkan mereka mengancam kami untuk membakar diri mereka," tambahnya.
Dijelaskannya juga, saat pihaknya berusaha masuk ke dalam ruangan, salah satu dari mereka membakar tubuhnya dengan menyiramkan bensin dan memasang korek api.
"Meski itu salah mereka sendiri, kami tidak membiarkan mereka. Kami membawa mereka ke rumah sakit. Yang dua di rumah sakit Advent Teling, dan dua yang terbakar di RSUP Kandou Manado," ujar Mawikere.
"Kami melakukan pemeriksaan, karena itu sudah jadi tanggungjawab kami. Barang kali mereka sudah merakit bom di situ, siapa yang tahu kalau tidak dicek," bebernya.
Arthur Mawikere mengatakan status penghuni rudenim final reject atau ditolak sebagai pengungsi.
“Yang jelas status mereka final reject, dan sejak 01 Februari 2019 berada dalam pengawasan Imigrasi sesuai surat UNHCR tanggal 31 Januari 2019,” ujarnya.
“Termasuk Internasional Organizations for Migrations yang telah memutus pemberian fasilitas mereka, oleh karena ulah dan perbuatan mereka yang menolak beberapa kali pihak UNHCR untuk menemui mereka. Sehingga status mereka adalah Immigratoir sesuai UU nomor tahun 2011 tentang kemigrasian,” ujar Mawikere lagi.
Immigratoir adalah istilah untuk pelaku pelanggaran Peraturan Keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(Tribunmanado.co.id/Jufry Mantak/Indry Fransiska Panigoro)
BACA JUGA:
Baca: Jupiter Fortissimo Kembali Ditangkap dengan Kasus Narkoba Padahal Belum Genap Setahun Bebas Penjara!
Baca: Tim Jatanras Polda ‘Dor’ Tersangka Curas di Indomaret Bahu, RL Beroperasi di 14 TKP, Ini Daftarnya
Baca: PSSI Penuh Tekanan, Ternyata Pria Ini yang Menguatkan Ratu Tisha
Baca: Querrey Gagalkan Ambisi Rising Star Lloyd Harris di New York Open 2019
Baca: Live Streaming SuperSoccer TV Garuda Select vs Macclesfield FC U17 Pukul 20.00 WIB!
Baca: Menpora Minta PSSI untuk Memberi Bantuan Terhadap Kasus Marko Simic
Baca: Bawa KPI Pusat ke Manado, Jerry Sambuaga ajak tertib Literasi Media
Baca: Kisah Rifni Mahinis, Pengungsi Gunung Karangetang, Jaga Kesehatan Kandungan Selama di Pengungsian
TONTON JUGA: