Tujuh ASN Pemkot Kotamobagu Diperiksa Bawaslu
Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN pemerintah Kotamobagu dan Bolmong
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden, DPRD, DPR RI, dan DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu terus melaksanakan tugasnya memantau adanya pelanggaran pemilu.
Di akhir Desember hingga akhir Januari, Bawaslu menemukan ada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kampanye peserta pemilu.
"Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN pemerintah Kotamobagu dan Bolmong," Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Penindakan Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Mishart A Manoppo, Minggu (03/02/2019).
Baca: Bawaslu Minsel Tertibkan 83 APK Pemilu Langgar Aturan
Dari sembilan temuan tersebut tujuh di antaranya adalah ASN Pemerintah Kota Kotamobagu. Sisanya dua ASN dari Pemkab Bolmong. "Kejadiannya kita temukan di lima lokasi di Kota Kotamobagu," ujar Mishart.
Temuan pertama yakni pada Desember 2018. Bawaslu menemukan bukti dari rekaman video pembentukan tim
pemenangan calon anggota DPRD Kotamobagu.
Saat itu terekam dalam video, dua ASN tampak duduk di depan meja pada bagian depan m pertemuan acara pembentukan tim salah satu caleg.
Baca: Bawaslu, Jaksa, dan Polisi Keroyokan Tangani Kasus Bahan Kampanye Oknum Caleg Nasdem di Kampus
Dua ASN tersebut berinisial HM diduga dari Badan Kesbangpol Kotamobagu dan ASN berinisial PP dididuga ASN Sat Pol PP Kotamobagu.
Temuan kedua pada Januari 2019 di Kelurahan Gogagoman. Satu ASN berinisial SD diduga ASN di Puskesmas Gogagoman tampak berfoto nersama calon DPR RI Dapil Sulut.
Temuan ketiga pada Januari 2019, tiga ASN memposting dalam FB foto mereka bersama peserta pemilu perorangan DPD dalam kegiatan zumba dengan menunjukkan simbol.
Baca: Bawaslu, Jaksa, dan Polisi Keroyokan Tangani Kasus Bahan Kampanye Oknum Caleg Nasdem di Kampus
"Tiga ASN tersebut yakni berinisial FS dari Pemkab Bolmong, IA dari Diskominfo Kotamobagu, dan ASN berinisial LT ASN pemkab Bolmong.
Temuan keempat pada Januari 2019, satu ASN diduga dari Badan Kesbangpol Kotamobagu memosting dalam FB bersama caleg. ASN tersebut berinisial SM.
Temuan Kelima pada Januari 2019. Dua ASN berfoto beraama calon DPD. Dalam foto mereka menunjukkan gerakan tangan simbol satu di antara peserta pemilu. Dua ASN tersebut berinisial SS yakni ASN Pemkot Kotamobagu yang bertugas di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Inisial HM juga di Pemkot Kotamobagu.
"Sembilan ASN tersebut sudah kita periksa dan dimintai keterangan. ASN sudah dipanggil untuk klarifikasi. Dan sembilan ASN ini mengakui bahwa itu memang benar adalah yang bersangkutan. Ada yang bilang itu gerakan refleks," ujar Mishart.
Selanjutnya kata Mishart, ASN yang terbukti terlibat dalam melakukan pelanggaran pemilu nama-namanya akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca: Ini Langkah Bawaslu soal Dokter Politik: Pakai #2019 Ganti Presiden di Ruang Operasi
"Bawaslu merekomendasikan atau meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Prosesnya memang dari hasil pelanggaran itu kita kaji, ASN yang bersangkutan diundang untuk klarifikasi, kemudian disimpulkan dan dikirim ke KASN," ujar dia.
Mishart menambahkan untuk sanksi sedang, ringan, atau pun berat yakni dipecat itu tergantung dari KASN. (dik)
Berita populer: Sir Jon Meninggal Tertimbun Longsor di Manado, Korban Ternyata Guru Penuh Prestasi