Buaya Makan Manusia
Pemilik Buaya Pemangsa Deasy Tuwo Kabur, Ini Tanggapan Pengamat Hukum Sulut
Dosen Fakultas Hukum Unsrat menjelaskan, pemanggilan terhadap tersangka warga negara asing yang berada di luar negeri dilakukan melalui jalur interpol
Penulis: Tirza Ponto | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Jufry Mantak
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Merry, buaya pemangsa Deasy Tuwo di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Minahasa, sudah mati.
Sang tuan, yang diketahui bernama Mr Ochiai, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena buaya itu yang memangsa Deasy hingga tewas.
Mr Ochiai bakal dikenakan pasal kepemilikan satwa liar tanpa izin.
Namun, hingga kini polisi masih memburunya; kabar terakhir Mr Ochiai berada di Ternate, Maluku Utara.
Baca: Buaya Mangsa Deasy Tuwo, Kabid Humas: Sudah 11 Saksi Diperiksa, Berharap Pemilik Buaya Kooperatif
Baca: Ketika Buaya Pemakan Manusia di Minahasa Mati karena Obesitas, Stres dan Perut Kembung
Pengamat hukum Toar Palilingan mengatakan, prosedur meminta keterangan terhadap warga negara asing WNA, harus dengan permintaan bantuan dari penyidik atau penyidik pembantu ke kesatuan lain atau di luar daerah hukum agar seseorang diperiksa sebagai tersangka dan atau saksi (Pasal 119 KUHAP ).
"Kalau pemiliknya sudah balik ke daerahnya, ya harus ada permintaan bantuan untuk kepentingan pemeriksaan melalui Interpol," jelasnya kepada Tribunmanado.co.id, Senin (28/1/2019).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado menjelaskan, pemanggilan terhadap tersangka dan saksi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berada di luar negeri dilaksanakan melalui jalur NCB/ICPO-Interpol.
Baca: Buaya Pemakan Manusia Tewas, Polisi Bicara Soal Hasil Autopsi Deasy Tuwo dan Keberadaan WN Jepang
Baca: Buaya Merry Mati karena Stres, Saat Diautopsi Ada Tulang Lengan dan Baju di Perutnya
Palilingan menambahkan, jika lokasi kejadian di perusahan, biasanya untuk kepentingan penyidikan harus diberi garis polisi atau police line.
"Untuk perusahan harus dikoordinasikan ke pemda, seandainya terjadi penyalahgunaan izin bisa dicabut izinnya," kata dia. (*)