Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Online Artis - Komnas Perempuan Sebut Banyak Artis Minta Perlindungan, Siapa Saja Mereka?

Para Artis tersebut datang ke Komnas Perempuan dengan berbagai permasalahan, dan latar belakang yang menyebabkan mereka terjerumus ke prostitusi.

Editor: Indry Panigoro
KolaseTribunmanado.co.id/ist
Foto hot deretan artis yang diduga terlibat prostitusi online yang dibeber Polda Jatim, Jumat (25/1/2019). (Istimewa) 

Vanessa Angel diagendakan datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus sebagai tersangka tersangkut kasus prostitusi online, Jumat (25/1/2019).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, panggilan tersangka Vanessa Angel dilakukannya lantaran Senin (21/1/2019), yang bersangkutan tidak hadir melakukan keharusannya wajib lapor.

“Sesuai hasil rapat koordinasi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel),” ujarnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim, Jumat (25/1/2019).

pakah tersangka Vanessa Angel ditahan sebagai tersangka prostitusi online?

Barung Mangera memaparkan arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan ditahan atau tidak artis VA itu merupakan wewenang dari penyidik.

“Tidak ada satupun juga yang bisa mengintervensi penyidik diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo tidak ditahan juga monggo,” ungkapnya.

 

Baca: Wali Kota Bitung Janjikan Hibah Rp 100 Juta untuk Paroki Manembo-Nembo

Baca: Diprotes Soal Penenggelaman Kapal, Menteri Susi Akan Umumkan ke Publik Kapal Tidak Berizin

Baca: Disperindag Bolmong Monitoring Harga Bapok

Baca: Jokowi : Kalau Sudah Masuk Hal-hal Bersifat Politik, Kita Ini Sering Saling Lupa

Baca: Cabuli Siswi SD, Oknum Sopir Mikrolet di Manado Ini Ditangkap Anggota Polsek Sario

 

Dikatakannya, mengenai wacana penahanan tersangka artis VA sesuai pihaknya mempertimbangan dari berbagai faktor yaitu syarat subjektif dan objektif.

Dimaksud faktor objektif yaitu yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun karena itulah bisa ditahan.

Akan tetapi faktor subjektif yang bersangkutan tidak melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.

“Mau ditahan atau tidak artis VA silahkan penyidik melakukan kewenangannya,” jelasnya

Status Vanessa Angel Tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Salah satu barang bukti yang menguatkan adalah foto hot Vanessa Angel yang dikirimkan ke mucikari Siska untuk dicarikan pelanggan.

 

TONTON JUGA :
Ia menambahkan, Vanessa Angel terlibat dalam kasus prostitusi online ini karena melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.

"Hasil gelar perkara artis VA ( Vanessa Angel) terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," ujarnya.

Berikut bukti yang digunakan penyidik menjerat Vanessa Angel seperti yang dirangkum surya.co.id:

Sejumlah bukti baru dibeber penyidik terkait keterlibatan Vanessa Angel dalam jaringan prostitusi online ini.

Salah satu bukti yang cukup mengagetkan berupa foto dan video panas yang diduga kuat artis VA alias Vanessa Angel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved