Diprotes Soal Penenggelaman Kapal, Menteri Susi Akan Umumkan ke Publik Kapal Tidak Berizin
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, merancang gebrakan baru yang mengincar para pengusaha yang memiliki kapal ikan tak berizin
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak berhenti dengan ikon penenggelaman kapal illegal fishing yang awalnya sempat mendapat protes dari dalam negeri maupun internasioanal.
Kini menteri yang menamatkan SMA dengan Ujian Paket C, merancang gebrakan baru yang mengincar para pengusaha yang memiliki kapal ikan tak berizin.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengumumkan kepemilikan kapal ikan yang tak berizin ke publik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan "naming and shaming" untuk kapal tersebut.
Rencananya kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Baca: Disperindag Bolmong Monitoring Harga Bapok
Baca: Jokowi : Kalau Sudah Masuk Hal-hal Bersifat Politik, Kita Ini Sering Saling Lupa
Baca: Cabuli Siswi SD, Oknum Sopir Mikrolet di Manado Ini Ditangkap Anggota Polsek Sario
“Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).
Susi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah.
Di samping itu, publik bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel.
Sebab, ia menilai tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah.
Masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal.
KKP dianggap mempersulit perizinan kapal.
Padahal, kata dia, proses perizinan kapal sudah dibuat semudah mungkin dan terbuka.
"Masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” kata Susi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik.
Dengan demikian, Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tak lagi dimanipulasi.