Palandung Kecewa Banyak Kepala SKPD Tak Hadir Dampingi Pegawai Tandatangani Pakta Integritas
Kini giliran pegawai eselon III dan IV Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro yang menandatangani paksa integritas, di Aula Pemkab Sitaro, Kamis (17/1)
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Palandung Kecewa Banyak Kepala SKPD Sitaro Tak Hadir Dampingi Pegawai Tandatangani Pakta Integritas
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Kini giliran pegawai eselon III dan IV Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro yang menandatangani paksa integritas, di Aula Pemkab Sitaro, Kamis (17/1).
Mereka menandatangani pakta integritas satu per satu di saksikan Wakil Bupati Sitaro John Palandung, didampingi Asisten I Herry Lano, Asisten III Denny Kondoj, Inspektur Nova Lahengking, serta para pimpinan SKPD dan Camat se-Siau.
Isi pakta integritas tersebut yaitu berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan. atau bentuk Iainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Baca: Wabup Sitaro Jhon Palandung Persiapkan Sidang Sinode GMIST Tahun Depan
Baca: Wabub Sitaro Jhon Palandung Apresiasi Dharma Wanita Sitaro
Menghindari penentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan saya dan dilingkungan kerja saya secara konsisten.
Menindaklanjuti rekomendasi data temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan penuh rasa tanggungjawab.
Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

Berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja yang terbaik.
Berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.
Wajib mengisi dan memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menjaga dan memelihara aset Negara dan aset daerah.
Menaati jam kerja, apel pagi dan pulang sesuai dengan ketentuan yang benaku.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati nampak kecewa lantaran ada beberapa kepala SKPD yang tidak hadir mendampingi pegawainya.
"Cek satu-satu kepala SKPDnya, kalau tidak ada, anak buahnya tidak usah menandatangani pakta integritas, kalau perlu TKD mereka bulan Januari dan Februari tidak usah dibayar, nanti mereka mengeluh kepada kepala SKPD masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan, bulan Maret jangan ada yang mengeluh jika dipindahkan atau non job, lantaran dinilai tidak loyal kepada pimpinan.
"Ini diwajibkan hadir kepala SKPD, kecuali tugas luar dan sakit, kalau tidak hadir itu berarti pandang enteng. Sebab kita harus menjalankan tugas apapun perintah pimpinan dengan baik," jelas dia.
Penandatanganan pakta integritas penting karena pernyataan janji kepada diri, komitmen melaksanakan Tupoksi dan tanggungjawab serta wewenang terhadap UUD.
Juga dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran kelancaran tugas yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga menciptakan masyarakat maju, mandiri, bermartabat, dan bertanggungjawab berberlandaskan pada nilai luhur dan UUD dan Pancasila," jelasnya.
Baca: Seluruh Pejabat Pemkab Sitaro Tandatangani Pakta Integritas, Ini Isinya
Baca: PNS Sekretariat DPRD Sulut Disodori Dokumen Pakta Integritas, Jam Ngantor Tambah Panjang
POPULER: Bocah 12 Tahun Lakukan Pembunuhan di Minut, Kepsek dan Polisi Ungkap Kelakuan Siswa Kelas 5 SD itu
Palandung meminta untuk mewujudkan komitmen dan menerima amanah atas kinerja terukur berdasarkan Tupoksi dan wewenang.
"Perjanjian kinerja tidak dibatasi atas kinerja kegiatan tahunan melainkan output dan outcome yang harusnya terwujud yang dilakukan sebelumnya, sehingga akan tercipta tolak ukur sebagai dasar evaluasi pejabat daerah," jelas dia. Ia menambahkan nanti akan ketahuan sejauh mana kinerja dalam lakukan tugas tanggungjawab.
"Saya harapkan ini akan memotivasi dalam mewujudkan seluruh masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing," jelas dia. (Amg)