Seluruh Pejabat Pemkab Sitaro Tandatangani Pakta Integritas, Ini Isinya
Seluruh pejabat eselon II dan eselon III khusus bagian pengguna anggaran di lingkup Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Indry Panigoro
Seluruh Pejabat Pemkab Sitaro Tandatangani Pakta Integritas, Ini Isinya
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,SITARO-- Seluruh pejabat eselon II dan eselon III khusus bagian pengguna anggaran di lingkup Kabupaten Kepulauan Sitaro lakukan penandatanganan pakta interogasi, di Aula Pemkab Sitaro, Kamis (17/1/2019).
Mulai dari kepala SKPD, para direktur RSUD, hingga camat. Pendatanganan pakta integritas tersebut disaksikan oleh John Palandung Wakil Bupati Sitaro.
Isi pakta integritas tersebut yaitu berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan. atau bentuk Iainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Menghindari penentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan saya dan dilingkungan kerja saya secara konsisten.
Menindaklanjuti rekomendasi data temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan penuh rasa tanggungjawab.
Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
Berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja yang terbaik.
Berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.
Wajib mengisi dan memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menjaga dan memelihara aset Negara dan aset daerah.
Menaati jam kerja, apel pagi dan pulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.