Ini Penjelasan Kepala Kantor BPJS Bolsel Tentang Urun dan Selisih Biaya
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) di Kabupaten Bolsel Andry Budiarjo
Penulis: | Editor: David_Kusuma
Ini Penjelasan Kepala Kantor BPJS Bolsel Tentang Urun dan Selisih Biaya
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) di Kabupaten Bolsel Andry Budiarjo, menjelaskan urun biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.
Kata dia, Selasa (22/1/19) di ruang kerjanya, tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program JKN telah diatur dalam Peraturan Meteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018.
"Urun biaya dikenakan hanya untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu akan dibahas dalam tim yang dibentuk oleh Menkes, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi dan pihak terkait lainnya," jelasnya.
Jika sudah ditetapkan oleh Menkes, nanti akan ada petunjuk teknis (juknis).
"Oleh karena itu berita tentang sudah berlakunya urun biaya saat ini adalah tidak benar," jelasnya.
Baca: Warga Medan Keluhkan Aturan Baru BPJS Kesehatan, Bagaimana Dengan Anda?
Baca: Pakai BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Berikut Daftar Rincian Biaya yang Harus Dibayar Peserta!
Kata dia, urun biaya tidak berlaku bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah.
Terkait selisih biaya peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi, atas permintaan sendiri dan hanya boleh naik satu kelas lebih tinggi di atas hak kelasnya.
"Jadi kenaikan lebih dari satu kelas atas permintaan sendiri, otomatis menjadi pasien umum, tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan," jelasnya.
Kenaikan, kelas perawatan atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi PBI, peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah pekerja penerima upah yang mengalami PHK serta anggota keluarganya.
Bagi pasien hak kelas satu yang naik ke VIP, maka selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif CBG. Pasien kelas tiga naik ke kelas dua dan kelas dua naik ke kelas satu maka selisih biaya sebesar selisih tarif INA CBG antar kelas.
"Bagi pasien yang menjalani periksa rawat jalan eksekutif, maka ada selisih biaya maksimal Rp 400 ribu per kunjungan," jelasnya.
Fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya atau selisih biaya beserta estimasi besarannya kepada peserta.
"Nantinya peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan ketersediaan membayar urun biaya atau selisih biaya sebelum mendapat pelayanan," tandasnya. (lix)