Warga Medan Keluhkan Aturan Baru BPJS Kesehatan, Bagaimana Dengan Anda?
Kebijakan soal urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan menuai penolakan dari masyarakat Medan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan soal urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), ikut menuai penolakan dari masyarakat
Di Medan, sejumlah warga yang ditemui merasa aturan tersebut memberatkan.
Seperti Ratna br Nasution (55), seorang ibu rumah tangga sekaligus pengusaha warkop kecil-kecilan di Jalan Sibolangit, Medan. Penghasilannya yang pas-pasan membuatnya merasa pengenaan biaya itu memberatkan.
Baca: The Minions Juara Malaysia Masters 2019, Berikut Hasil Lengkap Seluruh Pertandingan Final
Baca: Deddy Corbuzier : Orang Kaya Bukan Orang Yang Pamer di Instagram
Baca: Jalani Hubungan dengan Anak di Bawah Umur, Luis Penjara 5 Tahun, Hasanah: Peran Orangtua Penting
"Saya punya penyakit saraf terjepit di pinggul. Jadi, kalau setiap mau terapi rawat jalan harus bayar? 10 kali terapi, 10 kali bayar, begitu? Aduh, susah lah. Jadi untuk apa saya bayar-bayar iuran tiap bulan," ungkap Ratna yang ditemui di RSUD Dr Pirngadi, Minggu (20/1/2019).
Begitu juga Hans D Simbolon, keluarga pasien RS Royal Prima penderita penyakit aneh alias belum teridentifikasi.
Ia menilai aturan tersebut menghilangkan citra serikat tolong menolong yang ditampilkan BPJS Kesehatan pada awal kemunculannya.
"Dulu seingat saya BPJS Kesehatan ini hadir untuk menghapus slogan: 'Orang Miskin Dilarang Sakit'. Kok sekarang malah mau berubah. Dasar payah," ujar Hans.
Dikatakan peserta BPJS Kesehatan kelas III ini, aturan itu membuat kalangan masyarakat, khususnya di Kota Medan, yang bernasib seperti dirinya menjadi takut berobat.
Baca: Wow! Komunitas Ini Seluruh Mobilnya Berwarna Hitam
Baca: Nikah di Bali, Randy Pangalila Resmi Mempersunting Chelsey Kekasihnya Dari Negara Kanada
Baca: Suporter Laga Persahabatan PSS Sleman dan Persis Solo Tewas Terkena Lemparan Batu
Maksud Hans ialah peserta dari kalangan masyarakat berekonomi kurang mampu, tetapi tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kategori Penerima Bantuan Iuran (eks peserta Jamkesda)
Ia berharap, pemerintah pusat dapat mengkaji peraturantersebut masak-masak, agar orang miskin tidak takut berobat.
Diketahui sebelumnya kebijakan BPJS tersebut tertuang dalam Permenkes RI Nomor 51 Tahun 2018. Pada intinya, kebijakan ini mengatur bahwa layanan BPJS Kesehatan tak lagi benar-benar gratis.
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar sejumlah uang apabila ingin memanfaatkan layanan.
Besaran uang yang dibayarkan, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp 350 ribu untuk rawat jalan. Sementara, untuk rawat inap, sebesar 10 persen dari total biaya perawatan yang dihabiskan peserta.
Kendati belum berlaku, tak sedikit masyarakat yang merasa was-was dengan aturan ini.