Astaga, 1 Pelaku Perampokan di GPI Ternyata Mantan Anggota Polisi
Dan yang pecatan anggota Polda NTT yakni lelaki JL alias Joni (41), warga NTT yang berdomisili di Desa Matungkas, Jaga XI, Kecamatan Dimembe.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah berhasil ditangkap Tim Macan Resmob Polresta Manado, diantara lima pelaku perampok di rumah Camat Mapanget Reintje A Heydemans, yang berada di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Minggu (13/1/2019) lalu, ternyata salah satunya pecatan anggota Polri yang bertugas di Polda NTT.
Baca: Sebelum Ditangkap, Tersangka Perampokan Rumah Camat Mapanget Kabur ke Gorontalo Lalu ke Lombok
Baca: Kabar Terbaru Kasus Perampokan Rumah Camat Mapanget di GPI, 5 Perampok Ditangkap Polisi

Diketahui, para pelaku perampokan tersebut masing-masing berinisial MKA alias Miase (45), NC alias Ecet (41), HAA alias Hamdi (29), AR alias Tuan Adi (48), ke empatnya warga Kabupaten Lombok Tengah, dan JL alias Joni (41) warga NTT yang berdomisili di Desa Matungkas, Jaga XI, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara.
Baca: Belum Sebulan Menjabat Kapolresta Manado, Bawensel Berhasil Ungkap Kasus Perampokan di GPI

Dan yang pecatan anggota Polda NTT yakni lelaki JL alias Joni (41), warga NTT yang berdomisili di Desa Matungkas, Jaga XI, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara.
Sebagaimana data yang didapat wartawan tribunmanado.co.id, diketahui Joni dipecat dari anggota Polda NTT pada Tahun 2013 saat berpangkat Bripka. Setelah itu, Joni masuk penjara dengan kasus penggelapan di NTT.
Baca: Update Terbaru Kasus Perampokan Rumah Camat Mapanget di GPI, Ini Kata Kapolres Manado

Joni melarikan diri ke Kota Manado dan menjadi DPO Polda NTT. Ketika berada di Manado, Joni melakukan pencurian dengan kekerasan bersama teman-temannya di beberapa TKP, sampai akhirnya pelariannya terhenti di cengkraman Tim Macan Resmob Polresta Manado.
Baca: Perampokan Rumah Camat Mapanget, Ini Imbauan Kapolresta Manado!
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, mengatakan pelaku memang pernah menjadi anggota Polri. "Tapi sudah dipecat dari beberapa tahun lalu, dan sekarang sudah tidak terhitung lagi di anggota Polri," tegas Bawensel, setelah selesai Press Release, Senin (21/1/2019) tadi.
Korban Sudah Maafkan Para Pelaku
Polresta Manado, Senin (21/1/2019), memperlihatkan lima tersangka perampokan di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) beserta sejumlah barang bukti.
Lima tersangka yang ditangkap Tim Macan Resmob Polresta Manado yakni, MKA alias Miase (45), NC alias Ecet (41), HAA alias Hamdi (29), AR alias Tuan Adi (48), keempatnya warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Satu tersangka lainnya adalah DSL alias Joni (41), warga NTT yang berdomisili di Desa Matungkas, Jaga XI, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara.
Dalam rilis kasus tersebut terungkap bahwa komplotan tersebut sudah beraksi beberapa kali di sejumlah lokasi, termasuk di Kecamatan Mapanget dan Paal Dua, Kota Manado.
Baca: Bebaskan Baasyir, Tangkau: Bisa Jadi Bumerang Bagi Jokowi
Baca: Jor-joran di Bursa Transfer, Los Galacticos Madura United Masih Kalah Mentereng dari Tim Ini
"Di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, terjadi pada Kamis (6/12/2018) lalu, sementara di Perumahan Malendeng Residence Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII Kecamatan Paal Dua, terjadi pada Sabtu (5/1/2019) lalu," jelas Kapolresta Manado Komisaris Besar Benny Bawensel yang didampingi Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo serta Kasat Reskrim Polresta Manado AKP AA Gede Wibowo Sitepu dalam konferensi pers di Mapolresta.
Yang terakhir ini, lanjut dia, mereka beraksi di Perumahan GPI Jalan Akasia Raya 1 Nomor 10 pada Sabtu (12/1/2019) lalu. Lokasi ini adalah rumah Camat Mapanget Rein Heydemans.
Baca: GM Mercure Berkunjung ke Tribun Manado, Bahas Pariwisata hingga Kegiatan Bersepeda
Baca: Jokowi Bangun Kerja Sama Energi dengan Jerman, Sulut Kecipratan Geotermal Hasilkan Listrik 500 KV
Kepada Tribunmanado.co.id, Camat Rein Heydemans mengaku sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap perampokan itu.

"Saya berterima kasih sepenuhnya dan saya dengan rasa kemanusiaan memberikan maaf (kepada para tersangka), tapi untuk proses hukum agar dapat dijalankan dan mendapatkan yang setimpal," ujarnya.
Baca: Manny Pacquiao Tanggapi Klaim Kemenangan Adrien Broner
Baca: Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Minta Warga Waspada Bencana Alam dan DBD
Masrul, pemilik Minimarket Tokomu di Malendeng Residence yang juga merupakan korban perampokan, mengaku sangat senang dan mengapresiasi polisi yang dengan hitugan tepat serta dalam waktu yang cepat dapat mengungkapnya.
Dia juga memaafkan para tersangka tapi tidak mengesampingkan hukum yang berproses.
"Saya sudah memaafkan pelaku, tapi tidak mengesampingkan hukum yang sedang berproses dan kiranya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ungkapnya.
Kata dia, barang-barang yang dirampok dari tokonya bernilai hingga ratusan juta rupiah. Meski ikhlas, dia berharap dapat kembali.
"Barang yang dicuri sudah saya ikhlaskan, tapi kalau bisa kembali, syukur alhamdulilah, karena sebagian karyawan punya berupa HP, dompet serta isinya, dan dokumen, serta perhiasan kurang lebih bernilai 200 jutaan berdasarkan harga standar," terang dia.

Chrostofel asal Bolmut, satu dari ketiga karyawan Tokomu yang disekap, mengatakan, dirinya sangat takut dan belum pernah terjadi kasus seperti ini selama hidupnya.
"Memang merasa takut sekali, soalnya pertama kali dalam hidup disekap dengan mengancam menggunakan pisau, jadi sangat berterima kasih kepada kepolisian," ungkap dia.
Perampokan di rumah Camat Mapanget di GPI memicu polisi bergerak cepat mengungkap kasus yang terjadi pada Sabtu (12/1/2019) dini hari tersebut.
Empat tersangka ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan satu di antaranya tidak berperan langsung saat peristiwa di GPI, melainkan bertindak sebagai penadah barang.
Sedangkan satu tersangka lainnya tetap “jaga kandang”, karena berdomisili di Sulawesi Utara.
Tribunmanado.co.id sempat mewawancarai satu di antara tersangka. Dia adalah DSL alias Djon.
Djon adalah warga Dimembe, Minahasa Utara. Saat ditangkap pada Jumat (18/1/2019), ia berada di rumahnya di Perumahan Matungkas Residence, Desa Matungkas Jaga 11, Dimembe, Minahasa Utara.
Baca: Tak Ada Lagi Kisi-kisi Materi Debat Capres, Awiek: untuk Hindari Kecurigaan
Baca: Pembangunan Pasar Rakyat Tondano Bernilai 2.6 M
Saat polisi datang ke rumahnya, sekitar pukul 14.00, Djon mengaku sedang bersama istrinya.
"Saya sedang duduk bersama dengan istri di rumah saat ditangkap," ujarnya.
Djon membeber, sehari sebelum merampok rumah camat, dia dan tiga orang komplotannya sempat mempelajari lokasi.
Mereka belum menentukan lokasi atau rumah yang menjadi target perampokan.
Dengan mengendarai mobil, mereka menyusuri kawasan GPI.
Setelah menentukan target, pada Sabtu dini hari mereka beraksi.
Kata Djon, dirinya yang membawa mobil membawa kawanannya menyusuri jalan baru melalui Ringroad 2, menuju ke GPI.
Mereka berhenti di kebun belakang Waterpark GPI, dia lalu menurunkan teman-temannya. Saat itu sudah pukul 02.00.
Dia mengaku tidak terlibat langsung dalam perampokan di rumah camat, namun langsung bergerak menunggu di depan Transmart.
Selang beberapa saat, tiga temannya datang membawa hasil curian, termasuk sepeda motor yang diambil dari rumah camat.
Keesokan harinya, selain dia yang tetap berada di rumahnya, teman-teman lainnya kembali ke Lombok melalui jalur Gorontalo dengan membawa hasil perampokan.
Djon mengaku hanya diberikan uang sebesar Rp 500.000 dan sebuah ponsel, serta perhiasan yang di jual di kawasan Pasar 45. (*)