BKPP Pantau 174 Finger Print ASN Kotamobagu Setiap Hari
Finger print itu tersebar baik di Dinas, Badan, Bagian, kecamatan, kelurahan, hingga ke sekolah-sekolah.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotamobagu, Sulawesi Utara, setiap hari terpantau oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).
Baik yang hadir, terlambat, maupun tidak hadir semuanya langsung termonitor di BKPP melalui finger print di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terintegrasi dengan monitor di BKPP.
Baca: Dinkes Kotamobagu Lanjutkan Imunisasi Measles-Rubella
"Setiap harinya langsung terekam di Kantor BKPP," ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Mutasi, dan Promosi Sahrudin Bambela SE kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (16/01/2019) pagi.
Finger print tersebar baik di Dinas, Badan, Bagian, kecamatan, kelurahan, hingga ke sekolah-sekolah.
Baca: Dinas PM-PTSP Kotamobagu Sudah Keluarkan 107 Izin
"Jumlah finger print totalnya ada 174 unit. Tersebar di 67 Sekolah Dasar, 13 SMP, 35 TK, 28 SKPD, sembilan bagian, empat kecamatan, dan 18 Kelurahan," ujar kabid.
ASN dipantau jumlah keterlambatannya.
Baca: Tanggal 17 Januari Penjemputan Piala Adipura di Kotamobagu
Jika akumulasi keterlambatan mencapai lima hari kerja akan diberikan teguran lisan baik itu akumulasi selama satu bulan maupun setahun.
Akumulasi keterlambatan hingga enam sampai dengan 10 hari kerja diberikan teguran tertulis.
Akumulasi 11 sampai dengan 15 hari kerja tegurannya pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca: Dinkes Kotamobagu Hanya Fogging Empat Lokasi, Laporan DBD Awal Tahun Sebanyak 22 Kasus
Kemudian 16 sampai 20 hari kerja tegurannya penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, 21 sampai dengan 25 hari kerja tegurannya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Akumulasi keterlambatan 26 sampai 30 hari kerja tegurannya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
31 sampai 35 hari kerja tegurannya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Baca: Tatong : Terima Kasih Masyarakat Kotamobagu
36 sampai 40 hari kerja tegurannya yakni pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
41 sampai 45 hari kerja tegurannya pembebasan dari jabatan bagi PNS.
Dan ketika akumulasi keterlambatan 46 hari kerja tegurannya pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca: AKP Jolly Untu Jabat Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, Jabatan Kapolsek Dumoga Timur Juga Berganti
Untuk hari kerja itu dalam satu minggu itu 37.5 jam.
Hitungan satu hari kerja itu untuk Senin sampai Kamis yakni 8.5 jam dan untuk Jumat 3.5 jam. (Tribunmanado.co.id/Handhika Dawangi)
TONTON JUGA: