Berita di Kotamobagu
Dinas PM-PTSP Kotamobagu Sudah Keluarkan 107 Izin
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) telah mengeluarkan 107 izin sejak awal Januari
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) telah mengeluarkan 107 izin sejak awal Januari hingga Selasa (15/01/2019).
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk tahun 2019 jumlah izin yang dikeluarkan yakni 29 untuk permohonan usaha baru dan 78 untuk perpanjangan izin.
Data pada tahun 2018 Dinas PM-PTSP mengeluarkan izin sebanyak 2862. Terdiri dari 1680 perpanjangan izin, 42 izin untuk revisi (karena ada kesalahan), dan 1140 untuk permohonan baru.
Baca: Noval Pastikan 90 Persen Pengusaha di Kotamobagu Kantongi Izin
Noval C Manoppo Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) kepada Tribunmanado.co.id mengatakan memang pemerintah Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Wawali Nayodo Koerniawan memberikan kemudahan berinvestasi di Kotamobagu.
"Dimudahkannya pengurusan izin dan diberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memulai usaha terlebih dahulu sebelum mengurus izin. Namun tentu sebelumnya sudah diceklist syarat-syarat mutlak yang harus dipatuhi," ujar Noval.

Baca: Awal Tahun 2019, Baru 40 Pengusaha di Kotamobagu Kantongi Izin
Noval menjelaskan bahwa yang wajib mengurus izin usaha yaitu semua kegiatan yang bersifat profit atau mencari keuntungan. "Entah itu usaha skala kecil maupun besar," ujar dia.
Untuk melakukan usaha di Kota Kotamobagu, pengusaha harus mengurus beberapa izin. "Yang pertama adalah izin prinsip penanaman modal, IMB, SIUP, TDP, dan SITU. Semuanya diterbitkan atau diurus di Dinas PM dan PTSP). Untuk biaya hanya IMB, yang lainnya gratis," ujar Noval. (dik)
Berita Populer: Debit Air di Pos Pemantauan WFC Dendengan Luar Mendekati Waspada