Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ada Parpol dan Calon Anggota DPD yang LPSDK Berjumlah 0, Ini Komentar Pengamat Politik

Ada Parpol dan Caleg yang LPSDK Berjumlah 0, Ini Komentar Pengamat Politik

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
Taufik Tumbelaka 

Ada Parpol dan Caleg yang LPSDK Berjumlah 0, Ini Komentar Pengamat Politik

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawsi Utara (Sulut) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana kampanye (LPSDK) peserta pemilu tahun 2019, Rabu (2/1/2019) hingga pukul 18.00 wita.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Ir H Joko Widodo - Prof Dr (HC) KH Ma'ruf Amin memasukan total sumbangan rp 1 juta dan calon nomor urut 02 H. Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno total sumbangan rp 5 juta.

"Total sumbangan berasal dari partai politi/gabungan partai politik, calon, perseorangan, kelompok dan badan usaha," ujar Meidy Tinangon anggota KPU Sulut divisi hukum, teknis dan hubmas dalam bentuk grafis, Kamis (3/1/2019).

Sementara dari 23 calon anggota DPD Provinsi Sulut yang memasukan Cheris Harriette Rp 25 juta, Lexi Mantiri Rp 2 juta, Denny Tewu Rp 235 juta, Pricylia Elviera Rondo Rp 150 ribu, RM Luntungan Rp 170,024,584, Stefa B.A.N Liow Rp 40 juta.

Dalam grafis yang diberikan KPU Sulut, calon anggota DPD Provinsi Sulut tidak memasukan LPSDK dan total sumbangan 0 (lihat grafis).

Baca: Edison Humiang Curhat Masalah Daerah Perbatasan Sulut di Depan Anggota DPD RI

Baca: PKB Minahasa Tidak Kesulitan Masukkan LPSDK, Kendala Mengumpulkan Tanda Tangan Caleg

Baca: Dugaan Pungli di Unsrat, Taufik Tumbelaka : Harus Benahi Sistem di Lembaga Pendidikan

Di bagian partai politik peserta pemilu tahun 2019, hanya tiga parpol yang memiliki sumbangan, yakni PKB Rp 99,052,500, Gerindra Rp 1,935,000,000, PDIPerjuangan Rp 1,334,887,007. Nasdem Rp 935,335,300 dan PKS Rp 3,750,000.

Dari 16 partai lokal kontestan Pemilu 2019 hanya lima partai di atas yang memasukkan, selebihnya jumlah total sumbangan 0 (ada grafis).

Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka menilai pemasukkan LPSDK merupakan aturan main yang harus ditaati untuk kepentingan tertib administrasi.

Dengan dimasukkan sumbangan dana untuk kampanye pileg dan pilpre 17 April 2019 ada keterbukaan dan kejelasan, dari mana asal usul dana tersebut, jangan sampai dana itu dana siluman dan dana tidak jelas lainnya.

Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu harus bersikap tegas meminta semua kontestan Pemilu untuk memasukkan sesuai aturan main.

Dengan adanya keterbukaan dan kejelasan sumbangan dana kampanye peserta pemilu yang dimasukkan lewat LPSDK, merupakan wujud untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan tidak money politic .

Penyampaian LPSDK juga merupakan langkah pro aktif dan antisipatif agar semuanya transparan.

Mengenai nominal yang dimasukkan, masih bisa didiskusikan atau ada strategi lain dari kontestan Pemilu tidak memasukkan seluruhnya dan belum adanya asas transparan dalam berdemokrasi.

Baca: Jelang Pilpres 2019, Taufik Tumbelaka Sebut Jokowi Lebih Enteng

Muncul tanda tanya besar kalau sumbangannya sudah sangat besar sekali, akan timbul negatif thingking hingga sampai ke persepsi itu uang titipan dari orang oknum yang punya kepentingan politik dalam bentuk uang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved