Imigrasi Kotamobagu Gelar Rapat Tim Pora Bahas Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu menggelar rapat tim pengawas orang asing (Tim Pora) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: David_Kusuma
Imigrasi Kotamobagu Gelar Rapat Tim Pora Bahas Pengawasan Orang Asing
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu menggelar rapat tim pengawas orang asing (Tim Pora) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), di Hotel Kendy's, Desa Lalow, Rabu (19/12).
Asisten II Pemkab Bolmong Yudha Rantung mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow membuka kegiatan rapat Tim Pora Bolmong.
Atas nama Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Bolmong menyampaikan terima kasih atas kegiatan bisa terlaksana.
Diharapkan keberadaan kita memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas pada Tim Pora.
"Membahas isu orang asing yang kerja di Bolmong, maupun orang asing yang tidak berstatus yang ada di Bolmong," ujarnya.
Ia menjelaskan, izin prinsip dari pemerintah pusat terkait PT Conch tetap berlaku sebagai izin operasional pabrik, walaupun hanya izin prinsip sambil mengurus izin yang lain.
Baca: Sompie Saksikan Pengukuhan Tim Pora Empat Kecamatan di Kotamobagu
Baca: Kantor Imigrasi Kotamobagu Rapat Bersama Tim Pora Bolmut
Menurut Yudha, PT Conch, masih ada beberapa izin yang belum dituntaskan seperti izin eksplorasi, namun sudah melakukan produksi semen.
Saat ini Pemkab telah anjurkan ke Pimpinan PT Conch terkait kegiatan operasional dari PT Conch yang belum selesaikan agar segera dituntaskan yakni izin prinsip dengan Pemda.
Permasalahan terkait produksi semen PT Conch yang perlu dibahas serta distribusinya kemana belum dilaporkan kepada Pemda.
Walaupun sudah dapat izin pemerintah pusat melakukan produksi semen, namun harus dilaporkan ke Pemda.
Isu lainnya, pernah terindikasi pekerja asing di PT Conch sekitar 300 orang, dan yang terdaftar di Disnakertrans hanya 30 lebih.
Dan berdasarkan investigasi Pemda, di wilayah Lolayan terdapat ratusan warga asing yang beraktivitas di Lolayan dan tidak terdaftar.
"Lokasi pertambangan di Lolayan tidak memiliki izin usaha pertambangan jadi ilegal," ungkap Rantung.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Joni Rumagit SH menyampaikan Imigrasi Kotamobagu tetap sepakat melakukan pengawasan orang asing di Bolmong.
Khusus di PT Conch banyak isu-isu penting untuk dibahas khusus orang asing dalam mengamankan wilayah dari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
"Melalui rapat saat ini nantinya bisa menghasilkan rekomendasi dalam menjalankan tugas di Tim Pora kedepannya," jelasnya.
Rumagit berkata, maksud kegiatan ini adalah merealisasikan program kerja kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu.
Baca: Dirjen Imigrasi Gandeng Camat Awasi Orang Asing
Baca: Kantor Imigrasi Manado Sosialisasikan Cara Pemberian Izin Tinggal Bagi TKA
Mendapatkan data aktual orang asing di Bolmong tahun 2018,
pengawasan secara bersama, mendapatkan bahan masukan, usul dan saran.
Tugas dan fungsi pengawasan orang asing yang bermanfaat bagi negara dan daerah Bolmong. "Harapannya dapat lebih bersinergi lagi dalam pengawasan orang asing di Kabupaten Bolmong," jelasnya.
Berdasarkan data di Imigrasi Kotamobagu, di PT Conch terdapat 105 WNA PT Conch dan totalnya dengan gabungan dari sun Conch mencapai 132 WNA.
Kami terus melakukan pengawasan di PT Conch bersama Dirjen Imigrasi atas berbagai laporan.
Turut hadir Kepala Kesbangpol Djek Damopolii, Kepala BNN Bolmong AKBP Yuli Setiawan, Pasi Intel Bolmong Lettu Inf Felix Rawung, jajaran instansi terkait dalam Tim Pora.
Rapat koordinasi tersebut berjalan dengan lancar dan masukan serta diskusi akan ditindaklanjuti. (kel)