Sompie Saksikan Pengukuhan Tim Pora Empat Kecamatan di Kotamobagu
Ronny F Sompie SH MH, Selasa (4/12/2018) pagi di Halaman Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu menyaksikan pengukuhan Tim Pora tingkat kecamatan
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Dr Ronny F Sompie SH MH, Selasa (4/12/2018) pagi di Halaman Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu menyaksikan pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora tingkat kecamatan se Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Sompie mengatakan saat ini tidak ada lagi kementerian, warga, yang bisa bekerja sendiri. Semua selalu diajak bekerjasama, berkolaborasi saling menguatkan satu sama lain.
Baca: Ini Penghargaan Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu
Mengenai tim pengawasan orang asing itu Sompie mengatakan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Dengan adanya Tim Pora ini, bukan berarti kami membawahi untuk melaksanakan tugas pengawasan orang asing. Tetapi justru kami menyediakan sarana dalam bentuk bersama, semua tim agar bisa dilaksanakan secara bersama-sama," ujar Sompie.
Lanjut Sompie diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
Baca: Datang ke Kotamobagu, Sompie Sampaikan Sukur Moanto
"Kita akan membentuk Tim Pora mulai dari kabupaten kota, sampai pada tingkat kecamatan. Bahkan kita harus membangun sampai kelurahan dan desa. Ini nantinya menjadi satu kesatuan yang kuat," ujar dia.
Lanjut Sompie, memang pengawasan orang asing itu ketika akan masuk ke Indonesia menjadi mandat dan kewenangan mutlak Menteri Hukum dan HAM.

Dilihat semua mulai dari pakah dia masuk daftar tangkal atau tidak, bermanfaat atau tidak, membahayakan atau tidak. Karena hanya yang bermanfaat dan tidak berbahaya yang boleh diterima.
Namun kata Sompie, ketika sudah dicap boleh masuk, memiliki visa. Dan ketika orang asing melangkahkan kaki masuk ke Indonesia.
"Itu sudah menjadi tugas pengawasan bersama. Tergantung orang asing melakukan tindakan apa. Misalnya kalau dia sudah melakukan tindakan pidana maka penanganannya oleh kepolisian," ujar Sompie.

Pengukuhan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit SH.
Empat camat dipakaikan jaket Tim Pora oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Kajari Kotamobagu Dasplin, Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Siahaan, dan Dandim 1303/BM Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono. (dik)