Kantor Imigrasi Manado Sosialisasikan Cara Pemberian Izin Tinggal Bagi TKA
Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado menggelar sosialisasi Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal serta Sistem TKA (Tenaga Kerja Asing) Online
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado menggelar sosialisasi Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal serta Sistem TKA (Tenaga Kerja Asing) Online kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, Senin (10/12/2018) di Hotel Ibis Manado.
Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Montano Rengkung mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut).
Friece Sumolang selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan acara sosialisasi ini untuk menciptakan sinergitas antara kebijakan pemerintah baik di bidang keimigrasian maupun ketenagakerjaan dengan pengelolaan tenaga kerja asing oleh pihak swasta maupun instansi terkait.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya persoalan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, di mana salah satu dasar lahirnya kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan daya saing dan investasi di Indonesia," ujarnya.
Baca: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Seharusnya Mampu Berbahasa Indonesia
Baca: DPRD Bolmong Bahas Ranperda Retribusi Tenaga Kerja Asing
Friece Sumolang menambahkan, sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM RI telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.
"Peraturan tersebut mengatur kewajiban setiap TKA memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk bekerja dan proses pengurusannya dipermudah dengan adanya aplikasi teknologi informasi berbasis web, TKA Online," ucapnya.
Hadir sebagai narasumber, Kasubbid Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Sutoyo.
Dalam materi yang disampaikan, Sutoyo memaparkan, latar belakang terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia melalui deregulasi dan debirokrasi, penyederhanaan prosedur, mempermudah pelayanan melalui online system dan memastikan dan memfasilitasi kepastian berusaha.
Adapun penyederhanaan proses perizinan penggunaan TKA tersebut hanya membutuhkan waktu 6 (enam) hari di Kementerian Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Imigrasi hingga memperoleh VITAS dan ITAS kerja.
Beberapa pokok materi lain yang disampaikan antara lain prinsip dalam penggunaan TKA, kewajiban pemberi kerja TKA, proses penerbitan VITAS bagi TKA, pemberian dan perpanjangan ITAS, pengawasan atas penggunaan TKA, dan sanksi-sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan TKA. (nie)
Baca: Bolmong Koleksi 22 Tenaga Kerja Asing
Baca: Pemerintah Kelurahan Madidir Unet dan PT AMR Bahas Syarat Penerimaan Tenaga Kerja Lokal