Rapat Mediasi di DPRD Bolsel Memanas, Eks Karyawan dan Perusahaan Tak Capai Kata Sepakat
Rapat yang digelar terkait PHK yang menimpa 75 orang eks karyawan di ruang Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel tidak berujung pada kesepakatan
Penulis: | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Rapat dengar pendapat antara eks karyawan dan PT Kawanua Kahuripan Pantera (KKP) yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tegang, Senin (26/11).
Rapat yang digelar terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa 75 orang eks karyawan berlangsung di ruang Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel tidak berujung pada kesepakatan bersama.
Rapat tersebut menghasilkan sebuah keputusan bahwa jika 75 orang eks karyawan tersebut ngotot menuntut pesangon dibayarkan dua kali, maka perusahaan akan tutup. Sebaliknya jika tidak meminta membayar pesangon maka perusahaan tetap buka.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Bolsel Ambil Bagian Dalam Muktamar ke-XVII
Baca: Dinkes Bolsel Targetkan 30 Ribu Masyarakat Tercover BPJS Kesehatan di Tahun Depan
Rapat tersebut semakin memanas, eks karyawan yang menilai keputusan tersebut sepihak karena merasa aspirasi mereka tidak didengarkan, kemudian yang berada di luar gedung mulai berteriak dan diamankan oleh polisi.
Rapat mediasi kembali dilanjutkan, namun sayangnya pihak perusahaan tetap menolak untuk membayar pesangon dua kali dan siap ditutup.
"Hasil mediasi DPRD selama 12 hari atau empat kali pertemuan sudah maksimal, tapi kedua belah pihak tetap tidak ada titik temu. Maka DPRD mengeluarkan rekomendasi sebagai solusi atau jalan tengah dari persoalan ini," jelas Abdi.
Mediasi dipimpin oleh Ketua DPRD Abdi Van Gobel, menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Dedy Abdul Hamid, Marchel Aliu dan 75 orang eks karyawan yang dikoordinasi oleh Andriawan Gonibala dan Direktur PT KKP Sance Mongi. (lix)