Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal RUU Pendidikan Agama, Sekum PP KGPM Tegaskan Perlu Dipelajari secara Komperhensif

RUU Pesantren dan Pendidikan Agama perlu dipelajari secara komperhensif dan perlu waktu kajian agar digumuli dengan serius.

Penulis: Chintya Rantung | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Francky Londa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama perlu dipelajari secara komperhensif dan perlu waktu kajian agar digumuli secara serius.

Ketika sudah menyangkut pendaftaran kepada pemerintah, berarti sudah ada intervensi dari pihak pemerintah kepada lembaga gereja.

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Umum Pucuk Pimpinan dan Majelis Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) Gembala Francky Londa STh MA, Kamis (25/10/2018).

Baca: RUU Pendidikan Agama, Ketua MD GPdI Sulut Pdt Yvonne Awuy Sebut Sekolah Minggu Bagian dari Gereja

Menurutnya, dampak ke depan perlu dikaji dengan seksama apakah positif atau negatif.

KGPM selama ini mengambil posisi bahwa gereja harus mengambil peran aktif dalam berbangsa dan negara dalam arti fungsi gereja menjadi garam dan terang.

Perwakilan fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Perwakilan fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) ()

"Tapi, ketika ada upaya pemerintah untuk mendaftarkan keanggotaan dan kegiatan Sekolah Minggu dan katekisasi, tujuannya apa?" ujarnya.

Baca: Terkait RUU Pesantren dan PA, Pdt Rende Tegaskan SM dan Katekisasi Bukan Pendidikan Formal

Menurutnya, kalau tujuan untuk memberdayakan anak itu positif, tapi kalau hanya bertujuan membatasi ruang gerak pelayanan anak oleh pihak pemerintah, tentu perlu ada klarifikasi.

"Sehingga pihak gereja tidak akan kebingungan untuk menerapkan aturan itu," sebutnya.

Francky Londa mempertanyakan latar belakang pembuatan RUU apakah sudah melibatkan pihak gereja.

Baca: PGI Protes RUU Atur Sekolah Minggu: Politisi PDIP Sulut Minta Masukan

"Ketika diberlakukan terhadap lembaga gereja, maka harus ada asumsi yang berkaitan dengan pendapat gereja sebelum RUU itu ditetapkan menjadi UU. Tapi, kalau sepihak dari pembuat RUU, maka ini bisa kontraproduktif dengan kenyataan di lapangan," kata dia.

"Apalagi kalau pemerintah intervensi, misalnya, dengan pemaparan dan materi pihak pemerintah," kata dia.

Pertanyaaannya, apakah materinya murni dipersiapkan pemerintah atau perlu berkolaborasi dengan gereja.

Baca: PGI Protes RUU Atur Sekolah Minggu: Politisi PDIP Sulut Minta Masukan

"Karena kalau sudah menyangkut masalah dogmatis dan pengajaran, maka pengajaran tidak boleh mengalami penyimpangan sehingga tidak terjadi penyesatan ajaran gereja. Intinya harus ada koordinasi berupa ruang untuk melengkapi pihak gereja dan pemerintah sehingga penerapannya bisa tercapai secara optimal," jelasnya.

Infografis pasal kontroversi RUU yang mengatur Sekolah Minggu
Infografis pasal kontroversi RUU yang mengatur Sekolah Minggu (tribun manado/infografis:norman)

Keberatan Pasal 69-70

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, PGI menyoroti Pasal 69 dan 70 pada RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.

RUU itu tidak hanya mengatur pesantren dan madrasah, tapi juga mengatur konsep pendidikan agama di luar Islam. Pada dua pasal yang membahas pendidikan umat Kristen, PGI memberikan catatan.

Baca: PGI Soroti RUU Pesantren & Pendidikan Agama: Sekolah Minggu & Katekisasi Wajib Terdaftar di Kemenag

Berikut pernyataan lengkap PGI menanggapi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan:

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) pada Rapat Paripurna, 16 Oktober 2018, telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR RI dan akan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional.

Setelah mengamati isinya, RUU tersebut tidak hanya mengatur tentang pesantren dan madrasah namun juga mengatur pendidikan keagamaan bagi agama-agama lain di luar Islam. Menyikapi hal tersebut, PGImenyampaikan beberapa hal:

1. PGI menilai bahwa pendidikan keagamaan formal seperti pesantren, madrasah, sekolah teologi dan sejenisnya sebagai bagian dari pendidikan nasional telah memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa. PGI juga menilai bahwa selama ini pengembangan institusi pendidikan berbasis agama tersebut kurang mendapat dukungan dari negara. Hal ini merupakan bentuk ketidakadilan di dunia pendidikan di mana pendidikan formal lainnya mendapat dukungan penuh dari negara. Olehnya PGI memahami perlunya UU yang menjadi payung hukum bagi negara dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan lain yang formal.

2. Namun kami melihat, ketika membahas tentang pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja. Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi, yang juga hendak diatur dalam RUU ini pada pasal 69-70, sesungguhnya adalah proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia, yang merupakan pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.

3. Dengan melihat syarat pendirian pendidikan keagamaan dengan memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 (lima belas) orang serta harus mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama Kabupaten/Kota maka hal tersebut tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia, sebagaimana kandungan RUU yang hendak menyetarakan Sekolah Minggu dan Katekisasi dengan model pendidikan pesantren. Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan.

4. Penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia. Kecenderungan ini dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama.

5. PGI mendukung Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi undang-undang sejauh hanya mengatur kepentingan Pendidikan formal dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja menjadi bagian dari RUU tersebut.

Logo PGI
Logo PGI ()

Anak Beribadah di Hari Minggu

Sekolah Minggu tidak seperti layaknya sekolah formal lainnya seperti SD hingga perguruan tinggi. Kegiatan Sekolah Minggu sesungguhnya adalah ibadah dari anak-anak.

Penatua Jeane Wanta, Ketua Komisi Pelayanan Anak Wilayah Lembean Kombi mengatakan, untuk kegiatan rutin ASM GMIM, yaitu ibadah hari Minggu. Ada juga ibadah pondok gembira, Paskah, Natal,bulan peduli anak, Hari Anak GMIM, Hari Doa Sedunia Anak, Hari Doa Alkitab baik tingkat jemaat, wilayah maupun sinode.

“Kegiatan pelayanan ini bertujuan untuk membentuk karakter iman anak tersebut menjadi anak masa depan gereja,” kata Wanta.

Joudi R Polii dari Komisi Anak PP KGPM yang juga Wakil Ketua PMS Solagratia Kiawa mengatakan, kegiatan rutin ibadah Rabu gembira, ibadah Minggu pagi, bible game. Kegiatan dilakukan Rabu dan Minggu.

“Kegiatan lain yang dilakukan adalah ibadah padang atau tamasya,” ujar dia. Kegiatan ini ada penilaiannya. Tujuan kegiatan anak Sekolah Minggu ini adalah untuk membentuk spiritual mereka agar menjadi anak-anak yang cinta Tuhan Yesus, cinta gereja, cinta sesama dan cinta Tanah Air.

 (Tribunmanado.co.id/Chintya Rantung)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved