RUU Pendidikan Agama, Ketua MD GPdI Sulut Pdt Yvonne Awuy Sebut Sekolah Minggu Bagian dari Gereja
Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama, ada banyak pihak beda pandangan, termasuk sebagian tokoh GPdI
Penulis: Chintya Rantung | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama, ada banyak pihak yang punya pandangan berbeda, termasuk sebagian tokoh GPdI.
Menurut Ketua Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sulawesi Utara (Sulut) Pdt Yvonne Awuy Lantu, Sekolah Minggu adalah bagian dalam dari suatu gereja.
"Sekolah Minggu merupakan bagian dari gereja itu sendiri. Kalaupun didaftar nanti guru sekolah Minggunya merasa bukan bagian dari gereja itu," kata Pdt Yvonne.
"Selain itu, ketika pelayanan sekolah Minggu harus didaftarkan ke pemerintah, pasti akan terjadi tumpang tindih," ungkap Pdt Yvonne kepada Tribunmanado.co,id via telepon, Kamis (25/10/2018).
Baca: Terkait RUU Pesantren dan PA, Pdt Rende Tegaskan SM dan Katekisasi Bukan Pendidikan Formal
Menurutnya, sekolah Minggu adalah bagian dari pendidikan di gereja.
Istilah Sekolah Minggu itu sendiri diberikan pada zaman dulu di mana pada saat ibadah Minggu, antara pelayanan khotbah bagi orangtua dan pelayanan bagi anak dipisahkan.
"Karena daya ingat dan perilaku anak dan orang dewasa itu berbeda, maka dipisahkan sesuai dengan kategori umur," sebutnya.
Baca: PGI Protes RUU Atur Sekolah Minggu: Politisi PDIP Sulut Minta Masukan
Dijelaskan bahwa Sekolah Minggu saat ini tidak hanya dilakukan pada hari Minggu, melainkan bisa juga dilakukan pada hari tertentu yang istilah bukan lagi dibilang Sekolah Minggu.
Seperti di Pantekosta, kata dia, dilakukan pada hari biasa yang istilahnya dibilang Rabu Gembira, Kamis Ceria, dan masih lagi istilah digunakan untuk pelayanan kepada anak.
"Selain itu, waktu dan pengajarannya tidak sama dengan sekolah formal yang harus dilakukan 5 sampai 6 hari dalam seminggu, dengan beberapa jam dibandingkan Sekolah Minggu yang hanya dilakukan pada hari tertentu dengan waktu hanya 1 sampai 2 jam," tegasnya.

Baca: PGI Soroti RUU Pesantren & Pendidikan Agama: Sekolah Minggu & Katekisasi Wajib Terdaftar di Kemenag
Intinya, ketika kelompok anak Sekolah Minggu didaftarkan ke pemerintah, menurutnya hanya membuat pembengkakan umlah anggota.
Karena pada dasarnya Sekolah Minggu adlaah bagian dari organisasi gereja yang sudah terdaftar dan diakui negara.
"Dan tujuan sebenarnya dari Sekolah Minggu adalah untuk memberikan pembinaan kepada anak anak supaya mempersiapkan diri mereka untuk taat dan takwa kepada ajaran Kristen," jelasnya.
Baca: Soal RUU Pendidikan Agama, Sekum PP KGPM Tegaskan Perlu Dipelajari Secara Komperhensif
Keberatan Pasal 69-70
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, PGI menyoroti Pasal 69 dan 70 pada RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.