Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

3 Kasus Debt Collector Rampas Kendaraan Ditangkap Polresta Manado pada 2018, Ini Ancaman Hukumannya

Untuk itu tribunmanado.co.id merangkum 3 kasus debt collector yang ditangani Polresta Manado pada 2018:

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Ilustrasi(klinikhutang.com) 

"Sempat dibawah ke kantor, tapi sudah dilakukan mediasi dan keduanya lalu kami izinkan pulang karena masalahnya telah selesai," bebernya. 

Berikut Cara Aman Hadapi Debt Collector:

Jangan Menghindar

Jika kita didatangi debt collector sebaiknya jangan menghindar. 
Sebab kemanakan pun kita pergi akan tetap dicari selama tanggungjawab kita belum diselesaikan.

Sebaiknya terima dan berbincang dengan baik, kan debt collector juga manusia.

Jika anda memiliki niat untuk melunasi atau membayar sebaiknya anda meminta tolong untuk diberikan waktu.

Minta Sertifikat Fidusia

Sesuai UUD 1999 no 42 tentang hak fidusia. Baik pihak pertama dan kedua memiliki hak yang sama dimata hukum.

Jika ada debt collektor yang datang langsung mau menarik kendaraan.

Sebaiknya anda mempertanyakan sertifikat fidusia, jika tidak ada jangan pernah tanda tangan apalagi menyerahkan unit kendaraan.

Jika terus dipaksa segera hubungi pihak berwajib, atau ajak si debt collector untuk selesaikan di kantor Polisi. Jika penagihan atau penyitaan ilegal dia tak berani ikut ke kantor Polisi

Komunikasi dengan Pihak Finance

Saat ada debt collector sangat penting juga untuk berkomunikasi dengan Finance.

Hal itu untuk memastikan bahwa debt collektor yang datang benar dari finance atau bank tempat kita mengangsur.

Ini juga dilakukan agar kita bisa meminta tolong langsung ke finance. Kadang meski bisa diberikan konpensasi, debt collector di lapangan akan tetap memaksa menarik kendaraan.

Unuk itu komunikasikan dengan pihak finance langsung.

Jangan Takut Melapor

Sering kendaraan kita ditarik hanya diam dan takut melapor ke Polisi dan melakukan pengecekan karena merasa salah.

Padahal meski dalam keadaan menunggak hak sebagai pemilik kendaraan juga masih ada.

Perlunya melapor sebab banyak modus kejajatan perampasan kenadaraan pelakunya memyamar sebagai debt collektor.

Kendaraan diambil lalu minta cek ke finance, saat dicek unit tak ada dan dipastingan diambil debt collector palsu.

Penuhi Kewajiban

Cara yang terakhir ini paling manjur untuk menghindari debt collector.

Hal yang perlu kita lakukan adalah melunasi atau mencicil angsuran sesuai ketentuan agar tak dikejar debt collector.

Sebab kita juga harus memiliki rasa tanggungjawab melunasi apa yang sudah kita pakai. (ALDI PONGE/NIE/VAL)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved