3 Kasus Debt Collector Rampas Kendaraan Ditangkap Polresta Manado pada 2018, Ini Ancaman Hukumannya
Untuk itu tribunmanado.co.id merangkum 3 kasus debt collector yang ditangani Polresta Manado pada 2018:
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado dibawah pimpinan Aiptu Karimudin langsung mencari keberadaan para pelaku.
“Berdasarkan LP/2573/XI/2018/SULUT/RESTA MDO, kami langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Alhasil salah satu pelaku dapat kami ringkus saat sedang berada dirumahnya,” ujar Karimudin.
Baca: 7 Fakta Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Boltim, Usia 7 Pelaku hingga Kondisi Korban
Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku sedang diproses.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, untuk pasal yang akan dikenakan yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Untuk lima pelaku lainnya perwira tiga bunga ini mengatakan masih melakukan pengembangan.
"Masih dikejar oleh tim," tegasnya.
3. 19 September 2018

19 September 2018, Tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado mengamankan dua debt collector yang sedang melakukan penarikan kendaraan pelanggan di jalan raya.
Kedua debt collector tersebut berinisial HP alias Ervi dan AW alias Angga.
Mereka ditangkap atas laporan Anita Juliawaty (48), warga Kecamatan Tikala.
Menurut Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi ketika dihubungi Tribun Manado, Rabu (19/09/2018) mengatakan kejadian tersebut berawal ketika terlapor sedang mengendarai motornya tepat di depan pos Polantas Rike Kecamatan Wanea.
"Ketika ditahan kedua terlapor, sih ibu datang cari pertolongan ke kantor polisi dan katanya dua orang terlapor itu tidak bawa surat tugas," ujar dia.
Mendapat laporan tersebut salah seorang petugas lalu membawa kedua terlapor ke pos polantas.
Kabar ini kemudian didengar oleh Tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado dan mereka langsung menuju ke lokasi kejadian.
Kedua terlapor langsung dibawa ke Polresta Manado untuk dimintai keterangan.