Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

3 Kasus Debt Collector Rampas Kendaraan Ditangkap Polresta Manado pada 2018, Ini Ancaman Hukumannya

Untuk itu tribunmanado.co.id merangkum 3 kasus debt collector yang ditangani Polresta Manado pada 2018:

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Ilustrasi(klinikhutang.com) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memiliki kendaraan menjadi impian bagi hampir semua orang untuk mempemudah transportasi ke tujuan.

Namun tak semua orang mampu membeli kendaraan secara tunai. 

Sehingga banyak warga harus menempuh cara kredit atau mengansur untuk membeli kendaraan baik roda 2 atau roda 4. 

Banyak diler menyediakan berbagai promo dan kemudahan untuk menarik minat masyarakat dalam membeli kendaraan dengan bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan.

Baca: 5 Destinasi Wisata Pantai Pernah Populer di Sulut, Ada Disamakan Pantai di Descendants of the Sun 

Sayangnyan tak semua masyarakat bisa membayar angsuran tepat waktu bahkan tak sedikit orang mengalami tunggakan hingga berbulan-bulan.

Perusahaan pembiayaan pun tak mau merugi karena telah membayar lunas kendaraan ke pihak diler,

Sehingga mereka pun memakai jasa Debt Collector. Namun, banyak kejadian aksi debt collector yang bertindak kasar dan merampas kendaraan dari konsumen.

Ada warga yang pasrah ada pula yang melawan. Untuk itu tribunmanado.co.id merangkum 3 kasus debt collector yang ditangani Polresta Manado pada 2018:

1. Februari 2018

Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, pada jumpa pers Rabu (28/2/2018) sore
Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, pada jumpa pers Rabu (28/2/2018) sore (TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI)

Rabu 28 Februari 2018, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menetapkan tiga debt collector sebagai tersangka.

"Tiga orang tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara

Lanjut kapolresta, penangkapan terhadap tiga orang lelaki berinisial SM (25), VH (20), dan RR (37) dilakukan pada Sabtu (24/2/2018) pukul 17.00 wita.

"Tiga tersangka melakukan pencurian Mobil Ayla milik Regina dengan modus membuntuti, kemudian mengatasnamakan satu perusahaan finance, kemudian melakukan pencegatan di Jalan Kecamatan Tombariri. Selanjutnya, tiga tersangka membawa mobil ke arah Manado," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.

Baca: 7 Fakta Bocah Jessica Mananohas yang Dibakar Ibunya, Dirawat di RSUP Kandou hingga Tersangka Ditahan

Setelah itu, lanjut kapolresta datang ke SPKT Polresta Manado korban atas nama Regina melaporkan kejadian tersebut.

"Dengan bergerak cepat, tim paniki menangkap tersangka dan mengamankan satu mobil. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya atau tidak," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu menambahkan bahwa tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi beberapa persyaratan saat melakukan penarikan.

Baca: Cerita Lengkap Kondisi Keluarga yang Terpaksa Tinggal di MCK Umum, Korban Banjir Bandang Manado

"Mereka juga dilaporkan dengan dugaan kasus pencurian kendaraan. Ini akan kita proses lanjut, sehingga debt collektor lainnya bisa berkaca dari kasus ini. Karena tidak segampang itu melakukan penarikan kendaraan," ujar kasat reskrim saat itu.

Lanjut kasat, debt collector tidak dilarang melakukan penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran, namun harus lengkap persyaratan.

"Di antaranya menunjukkan akta fidusia, ada surat penunjukkan dari kantor, surat kerja, dan tentunya harus santun. Tiga tersangka tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud," ujar kasat.

Lanjut kasat, dalam melakukan penarikan juga boleh saja.

"Namun anggota polri itu hanya mendampingi. Misalnya ketika pada saat di perjalanan untuk eksekusi ada gangguan, contohnya ada yang tidak senang ketika kendaraannya ditarik, ada yang mengancam bahkan sampai mau menganiaya. Disitulah peran polisi," ujar kasat

2. 12 September 2018

Rampas Kendaraan di Jalan, Debt Collector Diringkus Tim Paniki
Rampas Kendaraan di Jalan, Debt Collector Diringkus Tim Paniki (ist)

VP alias Vega (25), Warga Kelurahan Teling Kecamatan Wanea, diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, saat sedang berada dirumahnya, Rabu (12/09/2018) sekitar 00.20 Wita.

Pasalnya, lelaki yang diketahui bekerja sebagai Debt Collector ini telah merampas mobil Avanza DB 1961 EF milik Frengky Tendean (43), warga Kecamatan Malalayang.

Dari informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (10/9/2018) sekitar 16.30 Wita. Saat itu korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan Alfamidi tepatnya di jalan Ring Road dengan maksud untuk pergi ke ATM.

Namun pada saat keluar ATM, korban melihat ada sekitar enam orang yang sedang mengelilingi kendaraan miliknya.

Baca: 7 Fakta di Balik Istri Siram Suami Pakai Minyak Panas, Alasan Pelaku hingga Pesan Terakhir Korban

Kemudian salah satu dari pelaku tersebut memanggil korban untuk bercerita secara kekeluargaan.

Saat korban sedang asik bercerita, tiba-tiba beberapa orang langsung membawa mobil tersebut.

Korban kemudian bertanya kemana akan dibawah kendaraannya? mereka mengatakan kendaraan tersebut dibawah ke tempat penyimpanan Adira.

Akhirnya korban kemudian memesan kendaraan online menuju ke Polresta Manado dan melaporkan kejadian ini.

Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado dibawah pimpinan Aiptu Karimudin langsung mencari keberadaan para pelaku.

“Berdasarkan LP/2573/XI/2018/SULUT/RESTA MDO, kami langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Alhasil salah satu pelaku dapat kami ringkus saat sedang berada dirumahnya,” ujar Karimudin.

Baca: 7 Fakta Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Boltim, Usia 7 Pelaku hingga Kondisi Korban

Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku sedang diproses.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, untuk pasal yang akan dikenakan yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Untuk lima pelaku lainnya perwira tiga bunga ini mengatakan masih melakukan pengembangan.

"Masih dikejar oleh tim," tegasnya.

3.  19 September 2018

Tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado mengamankan dua debt collector yang sedang melakukan penarikan kendaraan pelanggan di jalan raya.
Tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado mengamankan dua debt collector yang sedang melakukan penarikan kendaraan pelanggan di jalan raya. (ist)

19 September 2018,  Tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado mengamankan dua debt collector yang sedang melakukan penarikan kendaraan pelanggan di jalan raya.

Kedua debt collector tersebut berinisial HP alias Ervi dan AW alias Angga.

Mereka ditangkap atas laporan Anita Juliawaty (48), warga Kecamatan Tikala.

Menurut Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi ketika dihubungi Tribun Manado, Rabu (19/09/2018) mengatakan kejadian tersebut berawal ketika terlapor sedang mengendarai motornya tepat di depan pos Polantas Rike Kecamatan Wanea.

"Ketika ditahan kedua terlapor, sih ibu datang cari pertolongan ke kantor polisi dan katanya dua orang terlapor itu tidak bawa surat tugas," ujar dia.

Mendapat laporan tersebut salah seorang petugas lalu membawa kedua terlapor ke pos polantas.

Kabar ini kemudian didengar oleh Tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado dan mereka langsung menuju ke lokasi kejadian.

Kedua terlapor langsung dibawa ke Polresta Manado untuk dimintai keterangan.

"Sempat dibawah ke kantor, tapi sudah dilakukan mediasi dan keduanya lalu kami izinkan pulang karena masalahnya telah selesai," bebernya. 

Berikut Cara Aman Hadapi Debt Collector:

Jangan Menghindar

Jika kita didatangi debt collector sebaiknya jangan menghindar. 
Sebab kemanakan pun kita pergi akan tetap dicari selama tanggungjawab kita belum diselesaikan.

Sebaiknya terima dan berbincang dengan baik, kan debt collector juga manusia.

Jika anda memiliki niat untuk melunasi atau membayar sebaiknya anda meminta tolong untuk diberikan waktu.

Minta Sertifikat Fidusia

Sesuai UUD 1999 no 42 tentang hak fidusia. Baik pihak pertama dan kedua memiliki hak yang sama dimata hukum.

Jika ada debt collektor yang datang langsung mau menarik kendaraan.

Sebaiknya anda mempertanyakan sertifikat fidusia, jika tidak ada jangan pernah tanda tangan apalagi menyerahkan unit kendaraan.

Jika terus dipaksa segera hubungi pihak berwajib, atau ajak si debt collector untuk selesaikan di kantor Polisi. Jika penagihan atau penyitaan ilegal dia tak berani ikut ke kantor Polisi

Komunikasi dengan Pihak Finance

Saat ada debt collector sangat penting juga untuk berkomunikasi dengan Finance.

Hal itu untuk memastikan bahwa debt collektor yang datang benar dari finance atau bank tempat kita mengangsur.

Ini juga dilakukan agar kita bisa meminta tolong langsung ke finance. Kadang meski bisa diberikan konpensasi, debt collector di lapangan akan tetap memaksa menarik kendaraan.

Unuk itu komunikasikan dengan pihak finance langsung.

Jangan Takut Melapor

Sering kendaraan kita ditarik hanya diam dan takut melapor ke Polisi dan melakukan pengecekan karena merasa salah.

Padahal meski dalam keadaan menunggak hak sebagai pemilik kendaraan juga masih ada.

Perlunya melapor sebab banyak modus kejajatan perampasan kenadaraan pelakunya memyamar sebagai debt collektor.

Kendaraan diambil lalu minta cek ke finance, saat dicek unit tak ada dan dipastingan diambil debt collector palsu.

Penuhi Kewajiban

Cara yang terakhir ini paling manjur untuk menghindari debt collector.

Hal yang perlu kita lakukan adalah melunasi atau mencicil angsuran sesuai ketentuan agar tak dikejar debt collector.

Sebab kita juga harus memiliki rasa tanggungjawab melunasi apa yang sudah kita pakai. (ALDI PONGE/NIE/VAL)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved