Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

'Tina Toon' Disebut dalam Skandal Suap Megaproyek Meikarta yang Diusut KPK

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan tiga kepala dinas di Pemkab Bekasi sebagai tersangka. Tina Toon ikut disebut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
YOUTUBE
Setelah Diperiksa Selama 20 Jam Bupati Bekasi Resmi Ditahan KPK 

1. Neneng Hasanah Yasin, selaku Bupati Bekasi

2.  Jamaludin, selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi

3. Sahat M Nohor, selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi

4.  Dewi Tisnawati, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi

5. Neneng Rahmi, selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

GRAND LAUNCHING- Central Park Meikarta akan menjadi lokasi gelaran The Senangz Festival. Central Park ini merupakan taman ruang terbuka hijau seluas 100 ha.
GRAND LAUNCHING- Central Park Meikarta akan menjadi lokasi gelaran The Senangz Festival. Central Park ini merupakan taman ruang terbuka hijau seluas 100 ha. (Warta kota/Angga Bhagya Nugraha)

Neneng dan empat anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari pihak Lippo Group terkait perizinan proyek kawasan Meikarta.

Baca: Terkait Kasus Suap Meikarta, BEI Panggil Manajemen Lippo Group

Saat ini, pihak Lippo Group tengah mengurus perizinan lahan seluas total 774 hektare yang terdiri dari tiga fase.

Tiga fase lahan yang tengah diurus perizinannya oleh pihak Lippo Group adalah fase 84,6 hektare, fase 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Uang Rp 7 miliar yang diberikan ke pihak Pemkab Bekasi merupakan bagian fase pertama dari commitment fee sebesar Rp 13 miliar yang dijanjikan oleh pihak Lippo Group.

Baca: (VIDEO) KPK Menyita Tiga Mobil terkait Kasus Suap Meikarta

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Khusus untuk tersangka Neneng Rahmi telah mengakui beberapa perbuatannya seperti menerima uang 90.000 SGD.

"‎Tersangka NR (Neneng Rahmi) yang telah menyerahkan diri juga mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang SGD 90.000. Namun, saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," ungkap Febri.

Baca: Saham-saham Group Lippo Berguguran karena Kasus Meikarta, Ini Kata Analis

Atas pengakuan Neneng Rahmi, Febri menyatakan pihaknya menghargai sikap koperatif dari Neneng dan tersangka yang lain. Pengakuan tersebut, lanjut Fenbi, pastinya akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan.

"Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 th atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B). Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan," papar Febri.

Baca: Gini Kondisi Proyek Meikarta di Bekasi Pasca-OTT yang Dilakukan KPK

Neneng Hassanah Yasin (38 th) merupakan politikus Partai Golkar kelahiran Karawang, 23 Juli 1980. Neneng telah dua kali menjadi Bupati Bekasi dari hasil Pilkada Kabupaten Bekasi 2012-2017 dan 2017-2022.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved