Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

6 Fakta Kasus Bocah 9 Tahun Dibakar Ibunya, Kondisi Korban hingga Alasan Tersangka tak Ditahan

Kepolisian Resor Sangihe terus memproses hukum peristiwa yang dialami Jessica Mananohas,

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Jull Takaliuang dan Jessica Mananohas (9). 

"Semoga kita yang berkecukupan mau berbagi utk menolong proses kesembuhan anak kita 
Jessica Mananohas," tulis Jull

3. Ibunya Jadi tersangka

Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK melalui Kasat Resrim Iptu Denny Tampenawas mengatakan OS alias Olga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembakaran terhadap anak perempuannya

Dijelaskannya, setelah melalui berbagai rangkaian penyelidikan hingga pemanggilan saksi, akhirnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

"Jadi setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak penyidik dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya OG yang tak lain ibu kandung korban ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditingkatkan ke sidik," tegas Tampenawas

Baca: Cerita Stenly Tatoy, Nelayan Hanyut 80 Hari di Laut, Begini Caranya Bertahan Hidup di Laut

Tampenawas menyatakan tidak serta merta setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Berdasarkan penilaian penyidik secara subjektif bahwa tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana dan menghilangkan barang bukti," terang Tampenawas.

4. Tak Melarikan Diri

Jull Takaliung menjenguk Jull Takaliung
Jull Takaliung menjenguk Jull Takaliung (facebook Jull Takaliung)

Iptu Denny Tampenawas mengatakan, Berdasarkan penilaian penyidik secara subjektif bahwa tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri.

 
"Tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana dan menghilangkan barang bukti," kata Tampenawas.

Lanjut Tampenawas, namun bila penilaian penyidik perlu dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi lagi perbuatan pidana dan menghilangkan barang bukti, maka bisa ditahan.

"Konsep kami juga di samping tersangka diproses secara hukum maka tetap kita harus membangun kembali hubungan yang baik antara orangtua dan anaknya," terang Tampenawas.

Lebih jauh lagi kata dia, saat ini anak tersebut juga dalam proses pengawasan pihak kepolisian.

"Anak sudah mulai membaik. Kanit PPA juga lakukan monitor tiap hari," tambahnya mengahiri.

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Denny Tampenawas.
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Denny Tampenawas. (ISTIMEWA)

5. Sudah SPDP ke Jaksa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved