Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPOM Temukan 390 Iklan Obat Tidak Penuhi Ketentuan

Berdasarkan data pengawasan postmarket Badan POM banyak pelangaran iklan obat dan makanan sepanjang tahun 2017

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Wagub Sulut buka forum interaktif pengawasan obat dan makanan pada media promosi lokal, Rabu (10/10/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen, Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Maya Gustina Andarini Apt MsC, melansir, pengawasan iklan obat dan makanan terdiri dari dua tahap.

Pertama pengawasan pre-market atau sebelum beredar dan post-market atau setelah beredar.

Hal ini dibeberkan saat pelaksanaan forum interaktif pengawasan obat dan makanan pada media promosi lokal, di ballroom sebuah hotel berbintang di kawasan Boulevard Manado, Rabu (10/10/2018).

Berdasarkan data pengawasan postmarket Badan POM banyak pelangaran iklan obat dan makanan sepanjang tahun 2017 (lihat grafis). "Jumlah yang kami monitor 4.095," kata Maya.

Dalam forum interaktif yang dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Sulut Steven Kandouw mewakili Gubernur Olly Dondokambey, Direktur Pengawasan obat Tradisional dan Kesehatan Dra Indriaty Tubagus Apt MKes, Direktur Pengawasan Kosmetik Drs Arustiyono Apt MPH, Ketua KPID Sulut Olga Peleng SH MH, Kepala BBPOM di Manado Dra Sandra Linthin Apt, M.kes, Kepala Biro Kesejahteraan (Kesra) Provinsi Sulut dr Devi Kartika Kandouw Tanos MARS, putri Indonesia 2018 Stevany Carolin dan unsur forkompimda tingkat I.

Lanjut Maya, pengawasan obat dan makanan merupakan mandat kepada Badan POM, termasuk mengawasi label dan iklan obat dan makanan dilakukan menyeluruh oleh BBPOM di seluruh Indonesia.

Apa yang dilakukan sebagai implementasi dari perpres nomor 80 tahun 2017 tentang badan pengawas obat dan makanan. Maka dilakukan di 40 Loka POM sebagai perwakilan badan POM di tingkat kabupaten/kota.

"Kami harap ini menjadi upaya penguatan kelembagaan dan cakupan pengawasan diseluruh Indonesia," tambahnya.

Adapun pengawasan iklan obat dan makanan dilakukan oleh BBPOM di seluruh Indonesia pada seluruh media, baik lokal dan nasional, yang hasilnya dilaporkan ke badan POM untuk ditindaklanjuti dengan tingkatan mulai dari surat peringatan 1 dan 2.

Kemudian surat peringatan keras, surat perintah penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin edar.

Apa yang ditemukan BPOM untuk tingkatkan efektivitas pengawasan iklan sambil koordinasi dengan mitra strategis Badan POM.

Di mana sejak 2015 Badan POM telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kominfo untuk pengawasan media online dan KPI pusat mengawas media TV dan radio.

Untuk tahun ini sedang jajaki pelaksanaan MoU dengan iDEa untuk pengawasan e-commerce dna lembaga sensor film untuk pengawasan di media TV dan perfilman.

"Jangan sampai iklan itu tidak sesuai dengan izin yang kita keluarkan terhadapnya. Karena ketika produk tersebut beredar sudah mendapatkan nomor izin edar dulu dari badan POM dan iklannya harus sesuai dengan izin yang kita berikan, jangan sampai berlebihan sehingga ada pembodohan di masyarakat atau masyarakat mengeluarkan uang yang tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan klaim yang dijanjikan," terangnya.

Dijelaskannya, alur pengurusan untuk iklan obat tradisional dan obat harus ada izin dulu baru dapat mengiklankan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved