Tim Paniki Polresta Manado Ringkus Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Jalan
VP alias Vega (25), Warga Kelurahan Teling Kecamatan Wanea, diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado,
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - VP alias Vega (25), Warga Kelurahan Teling Kecamatan Wanea, diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, saat sedang berada dirumahnya, Rabu (12/09/2018) sekitar 00.20 Wita.
Pasalnya, lelaki yang diketahui bekerja sebagai Debt Collector ini telah merampas mobil Avanza DB 1961 EF milik Frengky Tendean (43), warga Kecamatan Malalayang.
Dari informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (10/9/2018) sekitar 16.30 Wita.
Baca: Pengakuan Tersangka Pembunuh Pamannya di Malalayang, Gara-gara Disiram Air
Baca: Warga Malalayang yang Tewas Ditikam Gara-gara Siram Air Ternyata Paman Tersangka
Baca: Gara-gara Hal Sepele Ini, Warga Malalayang Tewas Ditikam
Saat itu korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan Alfamidi tepatnya di jalan Ring Road dengan maksud untuk pergi ke ATM.
Namun pada saat keluar ATM, korban melihat ada sekitar enam orang yang sedang mengelilingi kendaraan miliknya.
Kemudian salah satu dari pelaku tersebut memanggil korban untuk bercerita secara kekeluargaan.
Saat korban sedang asik bercerita, tiba-tiba beberapa orang langsung membawa mobil tersebut.
Baca: 6 Kasus Pembuangan Bayi Tak Bisa Diungkap Polresta Manado Selama 2018
Baca: Wanita asal Maroko Ini Mengandung Janin Selama 46 Tahun, Begini Wujud Bayinya Saat Lahir
Baca: Ribka Sudah 2 Kali Lihat Jasad Bayi Dibuang di Sungai Sario
Korban kemudian bertanya kemana akan dibawah kendaraannya? mereka mengatakan kendaraan tersebut dibawah ke tempat penyimpanan Adira.
Akhirnya korban kemudian memesan kendaraan online menuju ke Polresta Manado dan melaporkan kejadian ini.
Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado dibawah pimpinan Aiptu Karimudin langsung mencari keberadaan para pelaku.
“Berdasarkan LP/2573/XI/2018/SULUT/RESTA MDO, kami langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Alhasil salah satu pelaku dapat kami ringkus saat sedang berada dirumahnya,” ujar Karimudin.
Baca: Tim Paniki Polresta Manado, Ringkus 5 Pemuda Sedang Pesta Miras
Baca: Ketika Kaum LGBT di Manado Perjuangkan Identitasnya, Dipersoalkan karena Dandanan
Baca: Kisah Pilu Kaum LGBT di Manado, Mengaku Dipersekusi, Berhenti Sekolah hingga Diusir dari Gereja

Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku sedang diproses.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, untuk pasal yang akan dikenakan yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Untuk lima pelaku lainnya perwira tiga bunga ini mengatakan masih melakukan pengembangan.
"Masih dikejar oleh tim," tegasnya. (nie)
Baca: Akibat Pesta Miras, 4 Penyuka Sesama Jenis Diamankan Patroli Polresta Manado
Baca: 4 Pemuda Mabuk Diangkut Polsek Tikala pada Malam Minggu
Baca: 5 Objek Wisata di Indonesia Wajib Dikunjungi Pecinta Olahraga Ekstrem

Pernah Tiga Debt Collector Jadi Tersangka
Sebelumnya, pada Rabu (28/2/2018) sore silam, Polresta Manado pernah menetapkan tersangka tiga debt collector atau penagih hutang pada kasus berbeda.
"Tiga orang tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, pada jumpa pers Rabu (28/2/2018) silam
Lanjut kapolresta, penangkapan terhadap tiga orang lelaki berinisial SM (25), VH (20), dan RR (37) dilakukan pada Sabtu (24/2/2018) pukul 17.00 wita.
"Tiga tersangka melakukan pencurian Mobil Ayla milik Regina dengan modus membuntuti, kemudian mengatasnamakan satu perusahaan finance, kemudian melakukan pencegatan di Jalan Kecamatan Tombariri. Selanjutnya, tiga tersangka membawa mobil ke arah Manado," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.
Baca: 10 Fakta Unik tentang Vietnam, Negara yang Dikunjungi Jokowi
Baca: Syarat dan Tahapan Jadi Pramugari Garuda Indonesia: Nilai TOEIC Harus 600
Baca: 6 Film Indonesia yang Tayang di Bioskop pada September 2018, Simak Ulasannya
Setelah itu, lanjut kapolresta datang ke SPKT Polresta Manado korban atas nama Regina melaporkan kejadian tersebut.
"Dengan bergerak cepat, tim paniki menangkap tersangka dan mengamankan satu mobil. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya atau tidak," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu menambahkan bahwa tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi beberapa persyaratan saat melakukan penarikan.
"Mereka juga dilaporkan dengan dugaan kasus pencurian kendaraan. Ini akan kita proses lanjut, sehingga debt collektor lainnya bisa berkaca dari kasus ini. Karena tidak segampang itu melakukan penarikan kendaraan," ujar kasat reskrim.
Baca: 6 Film Indonesia yang Tayang di Bioskop pada September 2018, Simak Ulasannya
Baca: 4 Fakta Terbaru tentang Gempa Lombok, Pengungsi Terserang Malaria hingga Kerugian Rp 10,15 T
Baca: Siswi SMA Dirudapaksa dan Dianiaya Tukang Ojek saat Pulang Sekolah
Lanjut kasat, debt collector tidak dilarang melakukan penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran, namun harus lengkap persyaratan.
"Di antaranya menunjukkan akta fidusia, ada surat penunjukkan dari kantor, surat kerja, dan tentunya harus santun. Tiga tersangka tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud," ujar kasat.
Lanjut kasat, dalam melakukan penarikan juga boleh saja.
"Namun anggota polri itu hanya mendampingi. Misalnya ketika pada saat di perjalanan untuk eksekusi ada gangguan, contohnya ada yang tidak senang ketika kendaraannya ditarik, ada yang mengancam bahkan sampai mau menganiaya. Disitulah peran polisi," ujar kasat