Pengakuan Tersangka Pembunuh Pamannya di Malalayang, Gara-gara Disiram Air
OL alias Oknius menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena sudah merenggut nyawa pamannya sendiri yakni Sonny Kundiman.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - OL alias Oknius menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena sudah merenggut nyawa pamannya sendiri yakni Sonny Kundiman.
Oknius adalah pelaku pembunuhan yang menikam Sonny Kundiman (56) warga kelurahan Air Terang Kecamatan Malalayang, Selasa (11/9/2018).
Ketika ditemui Tribun Manado di Polsek Malalayang, Oknius pun menyampaikan permintaan maafnya.
Baca: Kronologi Suami Tikam Istri hingga Tewas di Bolmong, Anak Korban Lihat Ibunya Disiram Cairan
"Saya cuma bisa bilang maaf saat ini. Dia (korban) adalah paman saya karena bersaudara dengan ibu," ucapnya.
Ia menambahkan waktu itu, dirinya tak tahu kalau pamannya menyiram air dan langsung memukul dirinya.
"Karena marah, saya lihat ada pisau disamping bangku. Pisau itu langsung saya tikam ke arah perut," bebernya.
Ia mengaku tak berniat menghabisi nyawa pamannya tersebut.
"Hanya emosi, itu juga bukan pisau milik saya," kata dia.

"Saya tak berniat membunuh dia (korban) cuma waktu itu dia memukul saya dan disamping tempat tidur ada pisau. Saya hanya berniat membalas pukulan tersebut," tegas dia.
Ia mengaku tak tahu kenapa pamannya tiba-tiba memukul dia.
"Saya tak tahu, tiba-tiba dia langsung siram dan memukul saya," bebernya
Baca: 8 Bangkai Kapal Paling Indah di Dunia, Kini Jadi Lokasi Wisata Baru
Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis melalui Panit Reskrimnya Ipda M. Pasaribu mengatakan pelaku diamankan tak lama usai kejadian.
"Penangkapannya berkolaborasi dengan tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado, dan saat ini pelaku sudah kami amankan," tandasnya.
Baca: Ribka Sudah 2 Kali Lihat Jasad Bayi Dibuang di Sungai Sario
Panit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M. Pasaribu mengatakan tersangka pembunuhan OL alis Oknius terancam pidana selama 7 tahun penjara.