Imigrasi Bitung Sudah Deportasi 39 WNA Asal Filipina hingga September 2018
Kantor Imigrasi Kelas II Bitung sudah mendeportase 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina sejak Januari hingga September 2018
Penulis: Chintya Rantung | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kantor Imigrasi Kelas II Bitung sudah mendeportase 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina sejak Januari hingga September 2018
"Ke 39 WNA tersebut tidak memiliki dokumen izin tinggal merupakan pelanggaran keimigrasian. Sejauh ini baru WNA asal Filipina karena belum ada pelanggaran yang kita temukan," ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Reza Pahlevi kepada Tribunmanado.co.id Kamis (13/9/2018).
Baca: 150 WNA Tanpa Dokumen di Bitung Ikut Tes Wawasan Kebangsaan untuk jadi WNI
Dikatakannya, kantor imigrasi juga memiliki target dalam satu tahun ini ada satu berkas untuk diajukan ke bidang hukum.
"Apabila ada orang asing yang melanggar keimigrasian dapat proses secara hukum. Dan saat ini kami fokus untuk mengawasi perusahaan yang memiliki tenaga asing," sebutnya
Baca: Rumah Detensi Imigrasi Manado Paling Banyak Deportasi WNA di Tahun 2018
Dijelskannya, tahun 2018 ada 60 warga negara asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Sebanyak 40 warga negara asing yang memiliki KITAS dan 20 WNA pemegang kartu KITAP.
WNA pemilik KITAS berasal dari negara Cina, korea, Taiwan dan beberapa negara di Eropa.
Sedangkan WNA pemilik KITAP adalah negara asing yang bekerja tapi ada penyatuan keluarga, biasanya itu adalah WNA yang sudah tua.
Baca: DPRD Bitung Gelar Rapat Tertutup Terkait Limbah Batubara PT MNS dan AMR
Tahun 2018 mulai dari Januari hingga Agustus warga dengan tujuan keberangkatan yang berbeda-beda baik dengan menggunakan buku 48 halaman maupun 24 halaman.
"Tujuan keberangkatan mereka berbeda-beda. Ada yang untuk liburan ada yang berobat bahkan ada yang kerja untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dari data pembuatan pasport yang paling sedikit adalah di bulan Juni hanya 172 orang," tambahnya.
Ia menambahkan total pembuatan pasport 8 bulan terakhir sebanyak 2.069 orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan buku 48 halaman.
"Dan 176 warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan buku 24 halaman," jelasnya.(